Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, dalam Raker bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Dwiki/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal. Dalam rapat kerja bersama BPJPH, disoroti mengenai pentingnya penegakan integritas dalam proses sertifikasi halal, termasuk potensi pelanggaran dan pungutan di luar ketentuan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan bahwa DPR mendorong BPJPH untuk mengevaluasi seluruh LPH yang terindikasi melakukan pelanggaran. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses sertifikasi halal berjalan sesuai aturan.
“Prinsipnya political will dari kita menghindari LPH-LPH itu untuk berbuat curang,” tegas Abidin Fikri dalam Raker di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Legislator dari Fraksi PDIP ini juga meminta BPJPH menindak tegas LPH yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk dengan pemberian sanksi hingga pencabutan izin. Langkah tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan mencegah praktik pungutan liar dalam proses penerbitan sertifikasi halal.
Terakhir, Komisi VIII DPR RI juga menilai perlunya penguatan kerangka regulasi jaminan produk halal agar kewenangan dan tanggung jawab antar kementerian dan lembaga tidak tumpang tindih.
Menurut Abidin, percepatan pembahasan regulasi dan undang-undang terkait menjadi penting agar pelaksanaan sertifikasi halal tidak berjalan parsial dan membingungkan pelaku usaha maupun masyarakat.
“Istilahnya, supaya jangan sampai nanti kita beli kain di toko bangunan. Maka Komisi VIII mendorong agar pembahasan regulasi bisa secepatnya dilakukan,” pungkasnya. •ujm/gal