Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam konferensi pers yang diselenggarakan usai agenda Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Foto : Zafira/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Fungsi konstitusional DPR RI kembali dijalankan melalui penerimaan sejumlah Surat Presiden (Surpres) yang berkaitan langsung dengan agenda strategis negara, baik di bidang diplomasi internasional maupun pembentukan Undang-Undang. Sebab itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meluruskan bahwa pembahasan tersebut tidak berkaitan dengan penempatan Dubes Indonesia di luar negeri, melainkan calon Dubes dari negara sahabat yang akan bertugas di Indonesia.
“(Surpres) ini bukan Dubes yang kita dari negara luar ya,ini dari negara sahabat negara tetangga yang untuk bertugas di Indonesia, di Jakarta,” jelas Saan dalam konferensi pers yang diselenggarakan usai agenda Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026),
Terkait jumlah negara sahabat serta rincian calon duta besar yang diajukan, ia menyampaikan aspek tersebut masih akan dikaji dan dikonsultasikan lebih lanjut di internal DPR RI sebelum memasuki tahapan berikutnya. “Jadi saya nanti cek dulu ada berapa negara sahabat yang mau nanti di rapat konsultasikan. Jadi bukan yang dari Indonesia ke luar negeri, tapi yang negara sahabat yang menjadi duta besar di Indonesia, di Jakarta,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Surpres tersebut tercatat dengan Nomor R 03 tanggal 15 Januari 2026, dan menjadi bagian dari mekanisme resmi hubungan antarnegara yang mensyaratkan keterlibatan DPR RI sebagaimana diamanatkan konstitusi. “Surat Presiden Nomor R 03 tanggal 15 Januari 2026, perihal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara untuk Republik Indonesia,” tutup Saan. •pun/um