E-Media DPR RI

Komisi XI Uji 10 Calon BS LPS, Kemampuan Merespons Krisis Jadi Penilaian Utama

Anggota Komisi XI DPR RI, Hillary Brigitta Lasut dalam Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) terhadap sepuluh calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS-LPS) di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2026). Foto: Mario/Mahendra.
Anggota Komisi XI DPR RI, Hillary Brigitta Lasut dalam Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) terhadap sepuluh calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS-LPS) di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2026). Foto: Mario/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Jakarta –
 Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) terhadap sepuluh calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS-LPS) di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2026). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun itu berlangsung intens,  usai digelar sore ini, dengan rencana pengumuman daftar nama anggota terpilih bakal diumumkan pada hari yang sama.

Komisi XI menghadirkan sepuluh calon yang telah menjalani proses seleksi administratif, yakni, Vivi Adeyani Tandean, Didik Madiyono, Fajar Agustiana, Sofredi Ansyah, Rachmat M. Purba, Bambang Prijambodo, Aribowo, Intan Nur Rahmawati, Novriansyah, dan Taufikurrahman.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XI DPR RI Hillary Brigitta Lasut menegaskan bahwa salah satu aspek pokok penilaian dalam uji kelayakan kali ini adalah crisis management skill atau kemampuan menghadapi dan mengambil keputusan strategis dalam situasi krisis. Fraksi Demokrat menyoroti hal ini sebagai bagian penting dari fungsi BS-LPS, terutama dalam konteks ketidakpastian ekonomi dan sistem keuangan.

“Hari ini yang menjadi konsen kami adalah kemampuan calon anggota BS-LPS dalam menghadapi situasi tekanan tinggi. BS-LPS adalah lembaga yang ketika krisis sistemik terjadi, anggota di badan supervisi harus mampu mengambil keputusan yang cepat dan tepat,” kata Hillary dalam salah satu sesi pendalaman. Ia menekankan kebutuhan akan rekam jejak pengalaman yang kuat dalam manajemen krisis, termasuk ketika keputusan yang diambil berpotensi menuai kritik publik.

LPS sendiri adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan nasional sesuai dengan kewenangannya. Peran lembaga ini menjadi sangat krusial ketika terjadi ketidakstabilan sistem perbankan atau ancaman risiko sistemik. Sejak berdiri berdasarkan Undang-Undang No. 24/2004, LPS telah menjadi “jaring pengaman” bagi sektor perbankan nasional dan memiliki mandat untuk mengelola penyelesaian bank gagal serta menanggulangi dampak ketidakstabilan pasar keuangan.

Dalam uji kelayakan, setiap calon diminta memaparkan pengalaman profesionalnya dalam menghadapi tekanan tinggi dan skenario krisis, termasuk bagaimana cara mengantisipasi reaksi pasar serta merespons kritik publik secara efektif. Hilary menekankan bahwa pengambilan keputusan di tengah krisis harus didukung oleh kemampuan komunikatif yang baik — untuk tidak hanya menentukan langkah teknis, tetapi juga meredakan kekhawatiran pelaku pasar dan publik.

Menurut Hillary, tantangan BS-LPS tidak sekadar administratif, tetapi lebih kepada respons operasional dalam menjaga kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem perbankan saat terjadi gejolak pasar. “Bagaimana pengalaman yang relevan yang Bapak/Ibu miliki? Bagaimana ketika Anda mengambil keputusan cepat di tengah ketidakpastian tersebut? Bagaimana Anda menangani kritik publik ketika keputusan tersebut diambil? Itu yang menjadi perhatian kami,” ujar Hillary.

Calon anggota BS-LPS juga diuji terkait kemampuannya bekerja dengan otoritas lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam konteks koordinasi penanganan bank yang bermasalah. Koordinasi seperti ini penting untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan publik ketika terjadi gejolak di sektor perbankan, sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang terkait lembaga penjaminan simpanan.

LPS dan Peran BS-LPS memiliki peran strategis dalam pengawasan kebijakan penjaminan simpanan nasabah dan pemeliharaan stabilitas sistem perbankan nasional. LPS tidak hanya memberikan jaminan atas simpanan nasabah sampai batas tertentu, tetapi juga berkontribusi terhadap perumusan kebijakan resolusi bank gagal untuk mencegah dampak sistemik yang lebih luas.

Setelah uji kelayakan, Komisi XI akan melakukan evaluasi keseluruhan berdasarkan rekam jejak, kompetensi, dan kemampuan calon dalam menangani situasi krisis, sebelum akhirnya mengumumkan nama anggota BS-LPS yang terpilih. Rencana pengumuman hasil seleksi ini dijadwalkan setelah seluruh rangkaian rapat selesai. •ssb/rdn