E-Media DPR RI

Keadilan Restoratif sebagai Solusi Overkapasitas dan Efisiensi APBN

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, usai Kunjungan Kerja Komisi III di Malpolda Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (6/2/2026). Foto: Gys/Karisma.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, usai Kunjungan Kerja Komisi III di Malpolda Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (6/2/2026). Foto: Gys/Karisma.


PARLEMENTARIA, Makassar –
 Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mendorong implementasi Keadilan Restoratif (restorative justice) yang lebih ideal dengan menitikberatkan pada pemulihan kerusakan sosial di masyarakat, bukan sekadar penyelesaian administrasi. Menurutnya, penegakan hukum melalui dialog sangat penting untuk memastikan semua pihak yang terdampak oleh suatu tindak pidana mendapatkan keadilan yang substantif.

“Bukan penyelesaian formil karena administrasi semata, (seharusnya) habis selesai kasus itu (lalu) berdamai antara pelapor dan terlapor, tanpa masyarakat diminta berdialog untuk mengembalikan kerusakan yang pernah terjadi,” kata I Wayan kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Komisi III di Malpolda Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (6/2/2026).

Ia berpendapat bahwa setiap perkara yang diselesaikan melalui pendekatan karşılan restoratif cenderung mendapatkan penerimaan yang baik dari semua pihak tanpa adanya protes di kemudian hari. Hal ini berbanding terbalik dengan putusan pengadilan konvensional yang seringkali meninggalkan rasa tidak puas, baik bagi pihak penggugat maupun tergugat.

“Setiap perkara yang dengan restorative justice tidak ada yang protes. Sementara kalau putusan selalu ada yang tidak puas selain yang kuat,” ungkap politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Sebagai poin krusial, Wayan memaparkan bahwa keberhasilan penerapan restorative justice secara langsung berdampak pada penurunan tingkat kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan serta penghematan biaya operasional negara. Dengan berkurangnya jumlah tahanan, beban APBN untuk pemeliharaan warga binaan dapat dialihkan ke sektor pembangunan lain yang lebih produktif.

Restorative justice selalu puas selama ini dan itu mengurangi kepenuhsesakan yang ada di penjara dan kemudian bisa mengurangi pemborosan anggaran belanja negara,” pungkasnya. •gys/rdn