E-Media DPR RI

Adanya Transformasi Kewenangan Kejaksaan Membuat Tidak Selalu Perkara Berujung di Meja Hijau

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta dalam Kunjungan Kerja Komisi III ke Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/2/2026). Foto: GYS/Mahendra.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta dalam Kunjungan Kerja Komisi III ke Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/2/2026). Foto: GYS/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Makassar
 – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta  menyoroti pergeseran signifikan dalam sistem peradilan pidana, di mana Kejaksaan kini memiliki kewenangan baru melalui mekanisme restorative justice dan plea bargaining. I Wayan  menjelaskan bahwa jaksa kini memiliki otoritas untuk memutus rantai birokrasi hukum yang sebelumnya mengharuskan seluruh berkas perkara bermuara di meja hijau.

“Sekarang jaksa bisa menyelesaikan tanpa ke pengadilan dengan syarat-syarat tertentu, misalnya orang yang mengaku salah,” ujar I Wayan saat memberikan keterangan mengenai dinamika hukum terbaru dalam Kunjungan Kerja Komisi III ke Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/2/2026).

Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menambahkan bahwa penerapan kewenangan tersebut tetap dalam koridor pengawasan yang ketat, di mana setiap penyelesaian perkara tetap wajib dilaporkan kepada pengadilan. Ia menilai adanya pengakuan kesalahan dan persetujuan dari pihak pelapor menjadi kunci utama bagi jaksa untuk memberikan keringanan hukuman atau penghentian perkara.

“Dia (terlapor) mengaku salah memperoleh keringanan hukuman, mengaku salah pasalnya, memungkinkan untuk dinamika, pihak pelapor setuju, itu udah kewenangan jaksa,” tegasnya dalam menjelaskan prosedur tersebut.

Menutup keterangannya, Wayan menegaskan bahwa penguatan peran jaksa ini merupakan langkah progresif dalam menangani kasus hukum secara lebih efisien. Ia berharap kewenangan ini digunakan secara tepat sasaran untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa harus melewati proses litigasi yang panjang. •gys/rdn