Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat melakukan tinjauan Komisi II ke PLBN Sota di Merauke, Papua Selatan, Rabu (4/2/2026). Foto : Aar/Andri.
PARLEMENTARIA, Merauke – Upaya percepatan pembangunan di wilayah perbatasan Papua Selatan dinilai terbentur oleh aturan kawasan hutan lindung. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan bahwa banyak rencana pembangunan infrastruktur di sekitar PLBN yang tidak bisa berjalan akibat status hukum lahan tersebut.
“PLBN ini banyak berada di daerah kawasan hutan lindung. Sehingga, di area kawasan hutan lindung itu praktis tidak boleh dilakukan pembangunan-pembangunan yang signifikan. Karena ya dia hanya boleh sebagai hutan lindung,” ungkap Dede Yusuf kepada Parlementaria di sela-sela kunjungan kerja Komisi II di Merauke, Papua Selatan, Rabu (4/2/2026).
Karena itu, ia menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian sangat diperlukan agar masyarakat di perbatasan bisa menikmati fasilitas publik yang layak. Dede berencana membawa persoalan ini ke tingkat pusat agar ada pengecualian atau pelepasan kawasan hutan lindung untuk kepentingan umum.
“Itu sebabnya kami harus diskusi dengan Menteri Kehutanan, kita akan mendorong agar kawasan daerah perbatasan itu dikeluarkan dari kawasan hutan lindung. Karena tanpa dikeluarkan dari kawasan hutan lindung, kita tidak bisa membangun sekolah, tidak bisa membangun jalan, tidak bisa membangun desa disitu,” tegasnya.
Selain masalah hutan lindung, Dede juga menyoroti pentingnya kepastian tata ruang dari pemerintah provinsi. Ia mendesak agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) segera diselesaikan sebagai landasan bagi pemerintah pusat dalam menentukan arah pembangunan kawasan perbatasan.
“Kita tunggu dulu RTRW dari pemerintah provinsi. Baru kemudian berdasarkan RTRW tersebut, maka kawasan perbatasan BNPP itu bisa mengatur strategi untuk menjadikan itu kawasan apa? Kawasan pertumbuhan pertanian kah? Industri kah? Kawasan pertumbuhan kerjasama kah?” tutup Legislator dari Dapil Jawa Barat II tersebut. •aar/rdn