Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Kepulauan Riau, Batam, Rabu (5/2/2026). Foto: qq/Karisma.
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan pentingnya perubahan sikap dan pola kerja aparat penegak hukum (APH) dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Hal tersebut disampaikan Adang saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Kepulauan Riau, Batam, Rabu (5/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Adang menyampaikan apresiasi atas paparan yang diberikan oleh jajaran Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, serta BNNP Kepri. Menurutnya, kunjungan ini bertujuan memastikan kesiapan aparat hukum dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
“Kehadiran kami di sini ingin melihat bagaimana Polda dan Kejati melakukan perubahan sikap maupun proses kerja dengan adanya KUHP dan KUHAP yang baru. Tadi sudah dipaparkan dengan baik bahwa proses pendidikan dan arahan terkait perubahan tersebut telah dilaksanakan,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Ia juga menekankan pentingnya reformasi kepolisian dan kejaksaan agar kedua institusi tersebut semakin profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kami ingin reformasi kepolisian dan kejaksaan benar-benar mengubah sikap menjadi pelayan masyarakat yang baik, penyidik yang baik, serta penuntut yang baik, sehingga penegakan hukum dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Adang turut menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi aparat penegak hukum, seperti keterbatasan anggaran dan kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Menurutnya, temuan-temuan tersebut akan dibawa ke tingkat DPR RI untuk dibahas lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Beberapa hal seperti kekurangan biaya dan kebutuhan pendidikan akan kami lanjutkan di DPR bersama mitra kerja, baik Polri maupun Kejaksaan Agung, agar profesionalisme di daerah perbatasan seperti Kepri dapat semakin diperkuat,” jelas Mantan Wakapolri ini.
Selain itu, Komisi III juga menaruh perhatian serius pada penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dinilai cukup tinggi di wilayah perbatasan.
“Masalah TPPO akan menjadi perhatian khusus Komisi III. Kami akan berbicara dengan Kapolri untuk menguatkan organisasi karena daerah perbatasan ini sangat strategis,” tegas Adang.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Saftrudin menyambut baik masukan dan arahan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI.
“Saya sangat terinspirasi dari arahan Komisi III DPR. Masukan yang diberikan sangat bermanfaat bagi kami untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru dengan lebih baik. Tujuan akhirnya adalah agar masyarakat benar-benar mendapatkan keadilan dalam proses hukum,” ungkap Kapolda.
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Jehezkiel Devy Sudarso. Ia mengapresiasi dukungan Komisi III DPR terhadap peningkatan kesejahteraan dan kinerja aparat kejaksaan.
“Kami berterima kasih atas apresiasi Komisi III. Dukungan untuk peningkatan kesejahteraan sangat berarti bagi kami agar dapat terus bersinergi dengan kepolisian dan BNNP,” ujarnya.
Jehezkiel menambahkan, Kejati Kepri terus berupaya memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Kami akan terus melakukan bimbingan teknis kepada jaksa penuntut umum agar penanganan perkara berjalan secara berkeadilan, restoratif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tuturnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPR RI dan aparat penegak hukum di daerah, sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih adil dan efektif di Kepulauan Riau. •qq/rdn