Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar melantik dan mengambil sumpah/janji 888 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal DPR RI, di Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto : Oji/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar melantik dan mengambil sumpah/janji 888 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal DPR RI, di Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Pelantikan tersebut menjadi penanda resmi bergabungnya PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI.
Dalam sambutannya, Sekjen DPR RI menyampaikan apresiasi kepada Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Setjen DPR RI beserta seluruh jajaran pimpinan dan unit kerja yang telah menyukseskan proses seleksi pengisian formasi PPPK. Menurutnya, rangkaian seleksi tersebut membutuhkan ketelitian, kedisiplinan, serta kerja keras yang tinggi karena dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Biro dan jajaran Biro SDMA yang telah menjalankan proses seleksi PPPK ini dengan kedisiplinan tinggi serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan,” ujar Indra.
Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan puncak dari proses panjang yang didukung oleh pimpinan tinggi madya, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Pimpinan DPR RI, serta para kepala unit kerja yang bersikap kooperatif dalam penyiapan administrasi dan verifikasi kebutuhan formasi.
Sekjen DPR RI mengingatkan bahwa pelantikan PPPK berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebagai ASN, PPPK memiliki kedudukan hukum yang kuat, namun tetap terikat pada perjanjian kerja berbasis kinerja.
“Status PPPK menuntut profesionalisme dan integritas yang tinggi. Keberlanjutan masa kerja sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara periodik,” tegasnya.
Indra juga menegaskan bahwa tidak terdapat perbedaan standar disiplin dan kinerja antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di lingkungan Setjen DPR RI. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar seluruh PPPK melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mematuhi ketentuan disiplin ASN.
“Sumpah yang saudara ucapkan adalah janji hukum dan moral untuk mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya.
Kepada PPPK tenaga kesehatan, Sekjen DPR RI menekankan pentingnya pelaksanaan tugas sesuai standar operasional prosedur medis, ketelitian dalam pelayanan, serta komunikasi yang baik kepada pasien. Ia juga mendorong peran aktif tenaga kesehatan dalam upaya promotif dan preventif guna menjaga kebugaran dan kesehatan mental pegawai di lingkungan parlemen.
Sementara itu, kepada PPPK teknis yang bertugas di bidang pengamanan dalam, Indra menegaskan bahwa Kompleks Parlemen merupakan objek vital nasional yang membutuhkan kesiapsiagaan, ketegasan, serta profesionalisme tinggi dalam pelaksanaan tugas pengamanan. “Saya tidak mentoleransi kelalaian dalam tugas pengamanan. Ketegasan harus dibarengi dengan etika komunikasi yang baik dan pemahaman terhadap prosedur tanggap darurat,” ujarnya.
Selain itu, Sekjen DPR RI juga berpesan kepada PPPK teknis lainnya agar mendukung kelancaran administrasi dan operasional DPR RI melalui pengelolaan dokumen, data persidangan, sarana prasarana, serta kendaraan dinas secara akurat dan bertanggung jawab.
Menutup sambutannya, Indra Iskandar meminta seluruh PPPK yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, mempelajari peraturan internal, serta membangun komunikasi yang baik dengan atasan dan rekan kerja. “Bekerjalah dengan penuh integritas dan jadikan pengabdian ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja Sekretariat Jenderal DPR RI,” pungkasnya.
Ia juga menginstruksikan para atasan langsung untuk segera melaksanakan orientasi, pembinaan, dan pendampingan kepada PPPK yang baru dilantik agar mampu beradaptasi dengan budaya kerja dan mendukung optimalisasi tugas-tugas kelembagaan DPR RI. •ssb/aha