E-Media DPR RI

Komisi VIII Minta BPKH Jelaskan Tak Tercapainya Target 2025, Soroti Nilai Manfaat hingga Pengawasan Anak Usaha

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Foto: Alma/Karisma.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Foto: Alma/Karisma.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membahas Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2026 serta isu-isu aktual. Rapat ini menjadi forum penguatan akuntabilitas pengawasan, terutama terkait capaian kinerja BPKH tahun 2025 dan kesiapan rencana kerja tahun 2026.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, Komisi VIII belum dapat menganalisis secara utuh situasi pengelolaan keuangan haji tahun 2025 karena belum mendapatkan uraian rinci penyebab target yang tidak tercapai. “Ada dua bagian ini. Satu, pengawasan tahun 2025 Komisi belum dapat menganalisa kira-kira seperti apa situasi. Kenapa umpamanya target tidak tercapai, penyebabnya apa,” kata Marwan saat rapat, Rabu (4/2/2026).

Ia mencontohkan salah satu indikator yang perlu dijelaskan secara detail, yakni penurunan target dalam RKAT dari 188,8 menjadi 180,72, dengan capaian yang disebut hanya sekitar 95 persen. Menurutnya, Dewas harus memaparkan hambatan dan kendala yang membuat target tidak tercapai. “Kita ingin itu diuraikan. Kenapa itu enggak tercapai, masalahnya apa, halangannya apa, kendalanya apa?” tegasnya.

Selain itu, Marwan juga menyoroti posisi nilai manfaat yang disebut hampir habis. Ia menyampaikan bahwa nilai manfaat tercatat 12,88 dengan realisasi 12,89, sehingga pada periode sebelumnya dilakukan penutupan dari virtual account sebesar Rp4,4 triliun untuk menjaga ruang simpan dana.

“Nilai manfaat itu hampir habis. Karena hampir habis maka kita tutup dari virtual account yang 4,4 triliun, kita ambil itu kemarin seinget saya,” ujarnya.

Namun demikian, Marwan mempertanyakan mengapa Dewas masih mencantumkan angka Rp4,4 triliun dalam laporan, padahal menurutnya nilai tersebut sudah dikurangi. “Tapi Dewas juga masih mencantumkan empat koma, padahal sudah kita kurangi. Jadi kenapa Dewas masih mencantumkan 4,4?” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nurwahid menekankan bahwa pengawasan keuangan haji merupakan elemen kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji. “Kita mengapresiasi adanya pengawasan keuangan ini karena memang sangat diperlukan. Salah satu yang sangat dipentingkan adalah bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji melalui keamanan dan keselamatan daripada keuangannya,” ujar Hidayat.

Hidayat juga meminta penjelasan lebih tegas mengenai hasil rekomendasi Dewas terkait pengawasan terhadap dua anak usaha BPKH, yaitu PT Bank Muamalat Indonesia dan BPKH Limited. Ia menilai laporan Dewas baru memuat bentuk tindakan atau instruksi, tetapi belum menjelaskan secara definitif hasil rekomendasi tersebut.

“Saya ingin mendapatkan… belum disampaikan secara definitif hasil daripada rekomendasi yang disampaikan oleh badan pengawas BPKH,” katanya.

Ia mencontohkan, dalam laporan disebut adanya permintaan pertanggungjawaban atas kerugian dan audit menyeluruh, namun belum dijelaskan apakah rekomendasi itu sudah dilaksanakan atau belum. “Apakah itu kemudian sudah dilaksanakan? Ini belum… belum disebutkan di dalam laporan,” tegasnya. •ssb/aha