Anggota Baleg DPR RI, Darori Wonodipuro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pleno Baleg DPR RI di Ruang Rapat Baleg, Senayan, Jakarta, Kamis, (5/1/2026). Foto: Tina/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional sekaligus memperkuat tata niaga ekspor nasional.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pleno Baleg DPR RI bersama pemerintah yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Jajaran terkait lainnya. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Senayan, Jakarta, Kamis, (5/1/2026).
Anggota Baleg DPR RI Darori Wonodipuro menyoroti bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur ekspor komoditas strategis Indonesia. Pengaturan yang ada masih tersebar dalam berbagai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yang mengatur barang dilarang ekspor maupun barang yang diatur ekspornya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan RUU Komoditas Strategis, agar ke depan Indonesia memiliki payung hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan adaptif terhadap dinamika perdagangan global.
Darori juga menyinggung bahwa sejumlah komoditas strategis seperti hasil kehutanan, karet, beras non organik, tanaman porang, hingga produk turunan kelapa sawit saat ini masuk dalam kategori barang yang dilarang diekspor atau diatur ekspornya sesuai kebijakan pemerintah. Sementara di sisi lain, tekanan regulasi global, khususnya dari Uni Eropa terkait isu lingkungan dan deforestasi, semakin menguat.
“RUU Komoditas Strategis harus mampu menjawab tantangan global, termasuk standar keberlanjutan dan lingkungan, agar produk kita tidak menghadapi hambatan atau penolakan di pasar internasional,” ujarnya.
Selain aspek perdagangan internasional, Darori menekankan pentingnya perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha dalam negeri. Ia mengingatkan agar kebijakan ekspor-impor komoditas strategis tidak merugikan produksi domestik, terutama pada saat musim panen, yang selama ini kerap memicu penurunan harga dan keresahan petani.
Melalui RDP tersebut, Baleg menghimpun masukan dari pemerintah terkait kondisi eksisting tata niaga ekspor sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU tentang Komoditas Strategis. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan dan kedaulatan ekonomi nasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing produk Indonesia, serta selaras dengan aturan perdagangan internasional. •bit/aha