E-Media DPR RI

Abdul Hadi: Dana Desa Macet, Kantor Desa Berutang dan Insentif Tertunda

Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi, saat Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) serta Menteri Transmigrasi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Oji/Karisma.
Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi, saat Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) serta Menteri Transmigrasi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Oji/Karisma.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi menyoroti carut-marut pencairan Dana Desa yang berdampak langsung pada lumpuhnya pelayanan publik di tingkat desa. Berdasarkan laporan yang diterimanya, banyak desa yang kini terjerat utang dan tidak mampu membayar insentif para kader akibat dana tahap kedua tahun 2025 yang tidak cair.

Sorotan ini disampaikan Abdul Hadi saat Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) serta Menteri Transmigrasi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Ia pun membeberkan fakta lapangan, satu di antaranya adalah ketidakpastian anggaran membuat operasional desa terganggu.

Pun, terangnya, hal ini diperparah dengan belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga awal tahun 2026, yang membuat pemerintah desa tidak berani mengambil langkah eksekusi anggaran.

“Tidak cairnya dana desa banyak masih meninggalkan persoalan di desa. Mohon maaf, ada yang mereka curhat tentang insentif untuk kader kesehatan mereka, mereka tidak bisa bayarkan. Kasihan, insentif kepada guru juga tertunda. Kemudian internet desa mereka juga mati. Sampai kemudian desa yang akhirnya menanggung hutang atas pekerjaan, ya, khususnya adalah yang terkait sama masalah infrastruktur,” papar Abdul Hadi.

Selain masalah tunggakan, Legislator Dapil Nusa Tenggara Barat II ini juga menyuarakan kekhawatiran kepala desa mengenai besaran Dana Desa tahun 2026 yang dirasa minim. Dengan rata-rata penerimaan sekitar Rp300 juta per desa, para kepala desa mengaku kesulitan untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.

Lebih jauh, ia mengkritisi hilangnya roh Undang-Undang Desa, yakni asas subsidiaritas dan rekognisi. Menurutnya, banyak program yang kini terasa bersifat top-down atau instruksi dari atas, sehingga mematikan inisiatif lokal. Salah satu contohnya adalah program Koperasi Merah Putih yang dinilai belum melibatkan unsur desa secara maksimal, membuat Musyawarah Desa seolah kehilangan fungsinya.

“Catatan mereka adalah belum dilibatkan mereka di dalam penanganan-penanganan Koperasi Desa Merah Putihnya. Ya, ini menjadi catatan. Mungkin di lapangan koordinasi dan komunikasi rupanya dari unsur-unsur dalam pembangunan koperasi itu kayaknya ada yang tersumbat. Dan mereka mengatakan kayaknya sekarang musyawarah desa tidak lagi bermanfaat kata mereka, ya, karena memang semua usulan yang kemudian mereka tidak bisa eksekusi lagi untuk berikutnya,” tandasnya. •AMS/um