Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam RDP bersama LPSK, Komnas HAM, serta RDPU bersama Yakob Sinaga dan Emi Mulyaningsih selaku korban pelanggaran HAM, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Runi/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak harus berpihak pada korban, bukan justru mengkriminalisasi orang tua korban. Ia menilai negara wajib hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kejahatan seksual.
Pendapat tersebut disampaikan Politisi Fraksi Partai PDI Perjuangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM, serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yakob Sinaga dan Emi Mulyaningsih selaku pihak korban pelanggaran HAM, yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (2/2/2026).
Rieke Diah Pitaloka menyoroti adanya ancaman gugatan pencemaran nama baik dengan nilai fantastis hingga Rp10 triliun terhadap orang tua korban. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan.
“Ancaman Rp10 triliun itu luar biasa. Kalau digabungkan anggaran Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan saja tidak sampai Rp1 triliun. Yang seperti ini jelas tidak masuk akal,” tegas Rieke Diah Pitaloka
Ia menekankan bahwa sudah saatnya aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum, perlindungan, dan pelayanan bagi korban kekerasan seksual, terutama anak.
“Penegakan hukum harus berpihak pada korban. Yang harus dihukum adalah pelaku, bukan orang tua korban,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Rieke Diah Pitaloka memaparkan sejumlah regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat tersangka berinisial RS. Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c, mengatur eksploitasi seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Rieke juga menilai kasus tersebut sebagai ujian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ini adalah momen untuk menguji apakah KUHP baru benar-benar bisa ditegakkan, khususnya Pasal 415 tentang perbuatan cabul terhadap anak dan Pasal 421 apabila terdapat unsur kekerasan,” kata Rieke Diah Pitaloka.
Lebih lanjut, ia mendorong penerapan sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, antara lain pencabutan hak tertentu, kewajiban menjalani rehabilitasi, pembatasan akses ke lingkungan anak, serta pembayaran restitusi kepada korban.
“Pelaku berpotensi dihukum penjara minimal lima tahun hingga 15 tahun ditambah denda miliaran rupiah. Bukan sebaliknya, orang tua korban yang justru dibebani tuntutan,” tegasnya.
Selain membahas kasus tersebut, Rieke juga menyoroti maraknya praktik child grooming yang dinilainya sebagai ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia. Ia mengapresiasi laporan dari LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, namun menekankan bahwa penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada viral semata.
Rieke meminta Komisi XIII DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat umum lanjutan dengan menghadirkan orang tua korban, kuasa hukum, serta korban secara daring agar penanganan kasus child grooming dapat dilakukan secara komprehensif dan memberikan efek jera bagi para pelaku. •mrs/rdn