E-Media DPR RI

Revisi UU HAM Harus Lebih Operasional dan Kontekstual

Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2016). Foto: Runi/Mahendra.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2016). Foto: Runi/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Jakarta —Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar menilai revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) perlu segera dilakukan agar lebih operasional dan selaras dengan perkembangan geopolitik serta posisi Indonesia di tingkat global. Agun mengingatkan bahwa Undang-Undang HAM lahir pada awal era reformasi dan merupakan bagian dari tuntutan perubahan konstitusional pasca-Orde Baru. Ia mengaku terlibat langsung dalam proses perumusan regulasi tersebut.

“Undang-undang (HAM) ini lahir di awal reformasi di era pemerintahannya Pak Habibie karena disahkan tuntutan reformasi. Lalu muncullah Undang-Undang 39 Tahun 1999,” ujar Agun dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2016),

Ia menjelaskan, seluruh ketentuan mengenai hak asasi manusia dalam undang-undang tersebut diadopsi secara utuh ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, Agun mendukung usulan revisi Undang-Undang HAM. Terlebih, Indonesia kini menempati posisi strategis di Dewan HAM dunia.

“Terhadap usulan revisi seperti ini, saya pikir sangat setuju. Sejalan dengan penempatan Presiden Indonesia sebagai Dewan HAM dunia, jangan sampai undang-undangnya ketinggalan,” ujarnya.

Namun demikian, Agun menekankan bahwa undang-undang yang baru harus lebih bersifat operasional, terutama dalam mengatur peran dan kewenangan Kementerian HAM.

“Yang lebih bersifat operasional, bagaimana Kementerian HAM dalam menjalankan tugas pokok dan kewenangannya, program-program apa yang harus bisa dikerjakan,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Menurut Agun, prinsip HAM Indonesia memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan negara-negara liberal maupun sosialis. Oleh karena tu, ia menegaskan bahwa HAM di Indonesia berlandaskan ideologi Pancasila.

“HAM kita berpahamkan pada ideologi nasional Pancasila. Kita tidak menganut paham liberalisme atau sosialisme,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa konstitusi Indonesia mengakui hak individu, hak sosial, serta hak asasi di bidang ketuhanan. Tiga dimensi tersebut, lanjutnya, menjadi pembeda utama Indonesia dengan negara lain.

“Kita adalah negara yang berdasarkan atas ketuhanan, yang mengakui hak individu sekaligus juga mengakui hak sosial masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mendorong agar proses revisi undang-undang melibatkan forum konstitusi serta para perumus perubahan Undang-Undang Dasar secara mendalam. Sebagai contoh, Agun menyinggung perubahan frasa “Presiden harus orang Indonesia asli” yang dinilai problematik dalam perspektif HAM.

Dalam kesempatan yang sama, sejumlah hal menjadi perhatian dari pria yang kerap disapa ajang Agun ini. Di antaranya yakni Agun menekankan pentingnya pemajuan HAM yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pangan, sandang, hingga penghidupan. Ia juga mendorong Kementerian HAM untuk berkoordinasi dengan MPR RI guna menghindari tumpang tindih program, khususnya dalam kegiatan sosialisasi.

Di akhir, Agun menyatakan persetujuan terhadap anggaran Kementerian HAM, meskipun menilai jumlahnya masih terlalu kecil. Menurutnya, indikator keberhasilan Kementerian HAM tidak semata-mata bersifat fisik, melainkan nonfisik seperti kepatuhan, kerukunan, dan harmoni sosial.

“Kami menyetujui anggaran ini, bahkan dengan catatan, Pak Ketua, uangnya terlalu kecil, Pak. Untuk urusan HAM yang begitu sangat penting ini, menurut saya ini sesuatu yang kecil sekali,” ujarnya. •hal/rdn