Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat, dalam Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Dan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Munchen/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi IX DPR RI kembali mendalami kapasitas dan gagasan calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang dinilai masih menjadi beban serius dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat mengungkapkan bahwa berdasarkan data tahun 2024, defisit BPJS Kesehatan tercatat mencapai Rp9,56 triliun. Menurutnya, defisit tersebut dipicu oleh beban jaminan kesehatan yang jauh lebih besar dibandingkan pendapatan iuran, diperparah oleh tingginya tunggakan peserta mandiri, masih besarnya jumlah peserta nonaktif, serta lonjakan klaim pascapandemi COVID-19.
“Apa strategi saudara untuk mengatasi defisit yang sangat signifikan ini?” tanya Achmad Ru’yat dalam Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Dan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Tak hanya soal keuangan, Achmad juga menyoroti terkait penyakit katastropik seperti stroke, penyakit jantung, hemofilia, dan gagal ginjal yang beresiko tinggi di Indonesia. Selain itu juga menyinggung praktik layanan kesehatan di lapangan, di mana pasien kerap dipulangkan sebelum benar-benar sembuh dan harus kembali menjalani rujukan ulang, meski aturan mengamanatkan pasien ditangani hingga tuntas.
“Sebagai calon Dewas, apa yang akan Saudara lakukan agar pasien betul-betul ditangani sampai sembuh, serta bagaimana koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menurunkan penyakit katastropik ini?” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Hermawan Saputra selaku calon Dewas BPJS Kesehatan Unsur tokoh masyarakat menegaskan bahwa tantangan utama terletak pada ketimpangan kemampuan fiskal daerah. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, lebih dari 60 persen memiliki kapasitas APBD yang terbatas untuk menanggung beban penyakit, meskipun secara kepesertaan sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di atas 98 persen.
“UHC tidak sama dengan kemampuan pembiayaan. UHC adalah wujud komitmen dan afirmasi pemerintah terhadap kebutuhan kesehatan rakyatnya,” jelas Hermawan.
Ia menilai, kunci pengendalian defisit dan pembiayaan penyakit katastropik terletak pada kemampuan daerah mengidentifikasi risiko beban penyakit warganya. Dengan pemetaan risiko yang baik, pemerintah daerah dapat mengukur secara lebih akurat kemampuan APBD dalam membayar iuran, khususnya bagi segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Hermawan juga menekankan pentingnya optimalisasi program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai pintu masuk pengendalian pembiayaan jangka panjang. Menurutnya, CKG tidak boleh berhenti pada aspek seremonial, melainkan harus dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan dan proyeksi beban penyakit hingga lima tahun ke depan.
“Jadi, pintu masuknya sekarang CKG, cek kesehatan gratis saat ini yang dilakukan masif harusnya bukan hanya sekedar seremoni. Dan mungkin para anggota dewan yang terhormat bisa mendorong agar pemimpin di daerah kita betul-betul mampu mengukur beban penyakit dan melakukan forecasting paling tidak lima tahun kedepan terhadap situasi terkini berdasarkan hasil pemeriksaan CKG atau cek kesehatan garis pintu masuknya sudah tepat,” pungkasnya. •gal/um