E-Media DPR RI

Bias Layar Desak Aparat Hukum Percepat Kasus Nenek Saudah hingga Tahap P21

Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2026). Foto: Marissa/Mahendra.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2026). Foto: Marissa/Mahendra.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, menilai penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Nenek Saudah berjalan terlalu lambat dan harus segera didorong hingga ke tahap persidangan. Bias Layar menyoroti proses penegakan hukum yang masih berada pada tahap penyelidikan, meskipun korban telah jelas dan peristiwa tersebut telah terjadi cukup lama.

“Tadi sudah dipaparkan bahwa ini masih dalam status lidik atau penyelidikan, sementara korbannya sudah ada. Peristiwa ini sudah lama, seharusnya sudah meningkat,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2026).

Legislator dari Fraksi Golkar ini menegaskan keberadaan Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan seharusnya menjadi kekuatan utama untuk mendorong percepatan penanganan kasus tersebut. “Di sinilah gunanya Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perlindungan Perempuan. Apa lagi yang kita tunggu? Mari kita dorong dan kita selesaikan,” kata Bias Layar.

Ia menilai berbagai paparan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah menunjukkan adanya banyak pelanggaran undang-undang yang bersumber dari UUD 1945. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum segera mendorong perkara ini ke tahap P21 dan persidangan. Bias Layar juga menekankan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan. 

“Kita boleh mengintervensi dalam arti mengawal proses lidik, penyidikan, penetapan tersangka, sampai ke P21 dan persidangan,” katanya.

Bias Layar menegaskan seluruh pihak, mulai dari Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan, harus bertanggung jawab mengawal kasus Nenek Saudah hingga tuntas sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak asasi warganya. •tns/we