Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno bertemu dengan Dubes Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam terkait Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan NEK di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto : Ronald/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XII DPR RI melakukan pertemuan dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam guna berdiskusi mengenai Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menilai pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat arah perdagangan karbon nasional. Dalam pertemuan tersebut, Uni Eropa berbagi pengalaman terkait penerapan emission trading system (ETS) yang telah berjalan sukses di kawasan Eropa.
Menurut Eddy, sistem perdagangan emisi yang diterapkan Uni Eropa terbukti memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi dunia usaha. ETS dinilai mampu menciptakan keuntungan ekonomi sekaligus menjaga kualitas karbon yang diperdagangkan.
“Uni Eropa memperkenalkan emission trading system yang sudah berlaku dan berjalan sangat berhasil. Sistem ini mendatangkan keuntungan bagi pelaku usaha sekaligus menghasilkan karbon dengan kualitas yang tinggi,” ujar Eddy kepada Parlementaria usai pertemuan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Eddy menegaskan, Indonesia kini telah memiliki fondasi hukum yang kuat untuk membangun sistem perdagangan karbon nasional. Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi pijakan penting dalam membentuk arsitektur karbon Indonesia ke depan.
“Perpres 110 Tahun 2025 memberikan landasan kuat bagi kita. Salah satu yang sedang dibangun adalah sistem registrasi unit karbon, yang menjadi bagian krusial dalam perdagangan karbon nasional,” jelas politisi Fraksi PAN itu.
Ia menambahkan, aspek monitoring, registrasi, dan verifikasi karbon menjadi kunci agar kredit karbon Indonesia diakui secara internasional. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa karbon yang diperdagangkan telah memenuhi standar dan verifikasi yang diharapkan oleh calon pembeli.
“Karbon kita harus memiliki integritas dan kualitas tinggi. Karena itu, seluruh prosesnya harus dilakukan secara transparan,” tegas Eddy.
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun berbagai aturan turunan, termasuk mekanisme interaksi Indonesia dengan negara lain yang berminat membeli kredit karbon. Salah satu contoh kerja sama yang tengah disiapkan adalah dengan Singapura, yang memerlukan perjanjian lintas batas agar transaksi kredit karbon dapat dilakukan secara sah dan terverifikasi.
Selain itu, Eddy menyoroti masih terbatasnya sektor yang terlibat dalam perdagangan karbon di Indonesia. Saat ini, perdagangan karbon baru mencakup sektor ketenagalistrikan, padahal banyak sektor industri lain yang juga berkontribusi dalam pengurangan emisi.
“Ke depan, sektor besi baja, semen, petrokimia, pupuk, dan sektor industri lainnya juga perlu dilibatkan, karena mereka juga menghasilkan pengurangan emisi yang karbonnya bisa diperdagangkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, peran Indonesia-European Comprehensive Economic Partnership Agreement(IEU-CEPA) juga sempat disinggung sebagai instrumen penting untuk membuka peluang perdagangan karbon antara Indonesia dan Uni Eropa. Ia menilai IEU-CEPA dapat menjadi pintu masuk bagi kerja sama yang lebih luas di sektor karbon.
“IEU CEPA merupakan enabler yang membuka berbagai kesempatan dan peluang perdagangan karbon dengan negara-negara Uni Eropa. Uni Eropa sendiri sudah sangat berpengalaman, menerapkan pajak karbon yang relatif tinggi, dan memberikan peluang bagi negara anggotanya untuk meng-offset emisi hingga 5 persen dengan membeli kredit karbon dari negara lain, termasuk Indonesia,” pungkas Eddy. •gal/rdn