E-Media DPR RI

Martin Manurung Sebut Revisi UU Keuangan Haji Masih Perlu Harmonisasi Lanjutan

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung dalam Rapat Panja tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto : Riga/Andri.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung dalam Rapat Panja tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto : Riga/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai masih perlu dilakukan harmonisasi pada tahap lanjutan. Hal ini dinilai penting mengingat adanya keterkaitan beleid dengan sejumlah regulasi lain yang juga sedang dibahas secara paralel.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menilai kompleksitas pembahasan meningkat karena regulasi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan penguatan sektor keuangan belum sepenuhnya sinkron. Menurutnya, Baleg perlu memastikan tidak ada pertentangan norma antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya.

“Agak sulit kita untuk memutuskan sekarang gitu, karena undang-undang penyelenggaraan ibadah hajinya juga sudah diputus. Lalu kita masih menunggu modeling dari P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),” ujar Martin dalam Rapat Panja tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji  di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). 

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu menjelaskan, revisi UU P2SK yang mengatur penguatan sektor keuangan turut membawa implikasi besar pada pembahasan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji. Terkhusus, terkait rencana pengawasan lembaga pengelola dana publik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut beririsan langsung dengan posisi dan tata kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Karena itu, Martin mengusulkan agar pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji tidak dipaksakan pada tahap ini. Ia menilai perlu adanya penyamaan persepsi lintas komisi agar tidak muncul perbedaan keputusan yang justru melemahkan substansi undang-undang.

“Jangan nanti yang ini memutuskan A, yang B memutuskan C. Jadi yang salah kita karena tidak bisa mengharmonisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Martin menekankan bahwa tugas utama Baleg adalah melakukan harmonisasi materi muatan undang-undang, bukan masuk ke wilayah teknis birokrasi atau kelembagaan yang menjadi kewenangan eksekutif. Fokus Baleg adalah memastikan keselarasan antara UU Keuangan Haji dengan UU Penyelenggaraan Haji, UU P2SK, serta regulasi keuangan lainnya.

“Biar kira lihat dan bandingakan opsi skema model kelembagaan BPKH ini. Termasuk membandingkan dengan skema yang sudah ada seperti BPJS atau model lainnya,” pungkasnya. •ujm/gal