E-Media DPR RI

Komisi XII DPR Dorong Percepatan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya saat Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Kementerian ESDM yang digelar di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto: Karisma/Mahendra.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya saat Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Kementerian ESDM yang digelar di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto: Karisma/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 — Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diusulkan pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral secara legal dan terkontrol.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, usulan wilayah pertambangan ini memang harus dikonsultasikan dengan DPR. Karena itu, Komisi XII mendorong agar WPR yang telah diusulkan dapat segera ditetapkan,” ujar Bambang usai Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Kementerian ESDM yang digelar di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Bambang menjelaskan, dalam rapat kerja tersebut Kementerian ESDM melaporkan bahwa sebanyak 37 provinsi telah mengajukan wilayah pertambangan. Dari jumlah itu, 24 provinsi mengajukan perubahan wilayah pertambangan, sementara 13 provinsi tidak mengajukan perubahan.

Menurutnya, penetapan WPR merupakan langkah krusial agar pemerintah provinsi dapat segera menjalankan fungsi operasional pengelolaan pertambangan rakyat. Tanpa penetapan tersebut, masyarakat berpotensi berada dalam ketidakpastian hukum saat memanfaatkan potensi pertambangan di daerahnya.

Ia menegaskan, percepatan penetapan WPR sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin memberikan ruang lebih besar kepada rakyat dalam mengelola sumber daya alam. Dengan mekanisme yang sah, negara tetap memiliki kendali melalui regulasi dan pengawasan.

“Ketika WPR sudah ditetapkan, negara hadir melalui aturan dan pengawasan, sementara masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

Komisi XII DPR RI memastikan akan terus mengawal proses penetapan WPR agar tidak berlarut-larut dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas. •fa/gal