Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin Rapat Panja RUU Tentang Perubahan UU Nomor 34/2014 di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto : Riga/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai penataan posisi dan pengawasan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus diletakkan dalam kerangka regulasi yang saling selaras. Pasalnya, pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji tidak dapat dilepaskan dari undang-undang lain yang mengatur keuangan negara, pengawasan sektor keuangan, serta penyelenggaraan ibadah haji.
Hal ini pula, yang disoroti Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Ia menyoroti salah satu poin wacana dalam draft RUU dimana beleid menempatkan BPKH langsung di bawah Presiden. Kata Bob Hasan, wacana ini perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi menimbulkan irisan kewenangan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peran Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.
“Wacana ini perlu penjelasan dan argumen yang sesuai. Karena keuangan haji tetap memiliki tata kelola tersendiri yang tidak bisa dilepaskan dari sistem yang sudah diatur dalam undang-undang,” kata Bob Hasan saat memimpin Rapat Panja RUU Tentang Perubahan UU Nomor 34/2014 di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam pandangannya, posisi BPKH di bawah koordinasi Menteri Haji dinilai lebih relevan dengan alur penyelenggaraan ibadah haji. Skema tersebut dinilai mampu menjaga kesinambungan antara pengelolaan dana dan pelaksanaan haji tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas keuangan.
“Kalau bicara keuangan negara, wali utamanya adalah Menteri Keuangan. Karena itu, koordinasi BPKH dengan Menteri Haji menjadi pilihan yang paling rasional dan tidak menabrak sistem yang sudah ada,” ujar Legislator dari Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Bob menekankan bahwa perubahan kelembagaan tidak bisa hanya didasarkan pada perubahan nomenklatur kementerian. Menurutnya, setiap pergeseran posisi BPKH harus memiliki dasar hukum yang kuat serta alasan kebijakan yang jelas agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang OJK maupun Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Hal ini harus menjadi perhatian, sambung Bob Hasan, karena Baleg tidak ingin hasil harmonisasi justru melahirkan konflik norma antar undang-undang. Oleh karena itu, setiap opsi akan diuji secara cermat sebelum diformalkan sebagai inisiatif DPR.
“Sepanjang tidak bertabrakan dengan undang-undang lain, kita susun. Tapi kalau bertabrakan, Baleg tidak akan berani melangkah. Harmonisasi ini justru untuk menjaga kepastian hukum,” pungkasnya. •ujm/gal