E-Media DPR RI

Komisi XI dan Bappenas Sepakati Penguatan Peran Inpres dalam APBN 2026

Ketua Komisi XI, Misbakhun, dalam rapat kerja Komisi XI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026). Foto: Mario/Karisma.
Ketua Komisi XI, Misbakhun, dalam rapat kerja Komisi XI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026). Foto: Mario/Karisma.


PARLEMENTARIA, Jakarta – 
Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas menyepakati sejumlah poin strategis terkait pendalaman yang berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) di 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal dalam APBN.

“Penting rapat membahas ini karena, ini menyangkut hal-hal strategis,” ujar Ketua Komisi XI Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan agenda Pendalaman aturan Inpres Tahun 2026 di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan Menteri PPN/Kepala Bappenas mengenai arah dan pendalaman pelaksanaan Inpres Tahun 2026, khususnya dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.

“Karena daerah juga menunggu terhadap Inpres ini, karena menyangkut sebaran dan sektoralnya,” lanjut Misbakhun.

Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa Kementerian PPN/Bappenas, dalam menjalankan Inpres, harus memastikan pelaksanaannya diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, meningkatkan produktivitas dan perekonomian daerah, serta mempertajam alokasi belanja kementerian/lembaga (K/L) agar lebih fokus pada pemenuhan layanan dasar dan layanan publik.

Selain itu, pelaksanaan Inpres juga diarahkan untuk mempertajam alokasi belanja K/L dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional di daerah, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata dan berkelanjutan.

Komisi XI DPR RI dan Kementerian PPN/Bappenas juga menyepakati perlunya penguatan peran Bappenas dalam memastikan keselarasan pelaksanaan Inpres dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), guna menjamin pencapaian sasaran pembangunan sesuai prioritas nasional.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas kebijakan, Kementerian PPN/Bappenas didorong untuk mempertajam dan melakukan refocusing terhadap perumusan kriteria pemilihan serta penyusunan indikasi lokasi kegiatan, agar selaras dengan Prioritas Nasional dan dapat menjadi acuan yang jelas bagi kementerian dan lembaga dalam pelaksanaannya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi XI DPR RI bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, sesuai dengan kewenangannya, akan menjadwalkan rapat kerja lanjutan untuk membahas evaluasi pelaksanaan Inpres. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan ke depan. •rr/rdn