Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI, Mohammad Sohibul Iman saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (28/1/2026). Foto : Oji/Andri.
PARLEMENTARIA, Pontianak– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) membawa sejumlah perubahan strategis dalam tata kelola pertahanan nasional. Regulasi yang disahkan pada Maret 2025 tersebut mengatur antara lain penyesuaian usia pensiun prajurit, perluasan penempatan prajurit aktif di lembaga sipil menjadi 14 kementerian/lembaga, serta penguatan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (28/1/2026). Kunjungan ini dipimpin Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI, Mohammad Sohibul Iman, dan diterima langsung oleh Komandan Lanud Supadio, Marsekal Pertama TNI Sidik Setiyono beserta jajaran.
“Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah membawa implikasi strategis. Komisi I DPR RI perlu memastikan implementasinya di berbagai tingkat satuan pelaksana, termasuk di Lanud Supadio,” ujar Sohibul Iman dalam pertemuan tersebut.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan bahwa peningkatan ancaman asimetris di wilayah perbatasan serta urgensi pengamanan wilayah udara di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) menjadi alasan krusial dilaksanakannya kunjungan kerja ini.
“Kalimantan Barat berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia serta memiliki tanggung jawab strategis dalam pengamanan wilayah udara IKN. Oleh karena itu, kami merasa perlu melihat langsung sarana dan prasarana alutsista TNI AU di Lanud Supadio,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI tersebut menekankan bahwa kunjungan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 63 UU TNI, sekaligus pelaksanaan fungsi anggaran di sektor pertahanan, khususnya pertahanan udara.
“Pada kesempatan ini, Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI ingin mendalami sejumlah aspek, antara lain kesiapsiagaan dalam pencegahan dini ancaman udara, profesionalisme dan kesejahteraan prajurit TNI AU sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, serta implementasi tugas OMSP terbaru dalam menjaga stabilitas keamanan udara yang berdampak langsung pada ekonomi nasional,” pungkas Sohibul Iman.
Sementara itu, Komandan Lanud Supadio Marsekal Pertama TNI Sidik Setiyono dalam paparannya menyampaikan bahwa Lanud Supadio masih membutuhkan dukungan sarana dan prasarana alutsista yang lebih modern guna mendukung pelaksanaan operasi militer selain perang.
“Selain kebutuhan alutsista, kami juga masih memerlukan dukungan sarana perumahan bagi prajurit TNI AU di Kalimantan Barat. Rumah susun yang tersedia saat ini baru mampu menampung sekitar sepertiga dari kebutuhan ideal,” pungkasnya. •oji/rdn