E-Media DPR RI

BAKN Ungkap Perbedaan Cara Penyajian Laporan dalam Temuan Berulang Program KUR BRI

Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, usai Kunjungan Kerja BAKN DPR RI di Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/1/2026). Foto: Hal/Karisma.
Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, usai Kunjungan Kerja BAKN DPR RI di Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/1/2026). Foto: Hal/Karisma.


PARLEMENTARIA, Bandung
 — Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI terus mendalami tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait tata kelola Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pendalaman dilakukan mengingat masih ditemukannya temuan yang berulang dan dinilai signifikan dalam pengelolaan program KUR.

Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron mengatakan, BAKN telah melihat perkembangan penyelesaian temuan terkait subsidi bunga KUR pada periode 2022–2023 yang sebelumnya dibahas dalam beberapa kali pertemuan serta dikonsultasikan dengan BPK.

“Kami menemukan adanya persoalan atas subsidi bunga KUR dan telah membahasnya dalam tiga kali pertemuan, serta berkonsultasi dengan BPK. Intinya terdapat perbedaan cara penyajian laporan,” katanya kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja BAKN DPR RI di Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/1/2026).

Menurut Herman, perbedaan tersebut perlu diselaraskan agar penyajian laporan hasil audit antara konsultan akuntan publik dan BPK memiliki dasar yang sama. “Oleh karena itu, harus ada keselarasan dalam penyajian laporan hasil audit, baik oleh konsultan akuntan publik maupun oleh BPK. Keselarasan inilah yang kami fasilitasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ia mengungkapkan bahwa rapat dengan BRI ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya. Karena itu, sifat rapat ini investigatif dan berfokus pada penyelesaian temuan pemeriksaan BPK RI.

Lebih lanjut, legislator yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini juga menegaskan bahwa pendalaman BAKN tidak hanya terbatas pada aspek pelaporan keuangan, tetapi juga mencakup tata kelola KUR secara menyeluruh, termasuk ketentuan penerima manfaat dan skala pembiayaan.

“Ketika kami mendalami satu topik, kami juga melihat hal yang lebih luas, yaitu tata kelola KUR. Misalnya ketentuan bahwa aparatur sipil negara tidak dapat menerima KUR dengan subsidi bunga,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Pendalaman tersebut, lanjut Herman, dilakukan untuk memastikan program KUR berjalan akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi pelaku usaha mikro dan kecil sebagai kelompok utama penerima pembiayaan bersubsidi. •hal/rdn