Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar dalam Raker dengan Menteri Agama RI membahas Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Kementerian Agama RI Tahun 2026 serta Isu-Isu Aktual di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto : Arief/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI untuk membahas Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Kementerian Agama RI Tahun 2026 serta Isu-Isu Aktual. Rapat yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar.
Saat memimpin rapat, Ansory Siregar menegaskan bahwa Komisi VIII menaruh perhatian serius terhadap penguatan pesantren dan peningkatan kesejahteraan guru keagamaan sebagai bagian dari prioritas kebijakan Kementerian Agama tahun 2026.
“Komisi VIII mendorong agar penguatan pesantren dan perlindungan terhadap guru-guru keagamaan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Agama tahun 2026,” ujar Ansory.
Komisi VIII memahami pagu anggaran efektif Kementerian Agama RI tahun 2026 sebesar Rp82,30 triliun dari pagu awal Rp88,89 triliun, akibat adanya anggaran penguatan direktif Presiden dan anggaran yang masih diblokir. Namun, keterbatasan anggaran tersebut diminta tidak mengurangi komitmen negara dalam mendukung pendidikan keagamaan.
“Kami memahami adanya penyesuaian anggaran, tetapi Komisi VIII menegaskan bahwa kepentingan pesantren dan guru keagamaan harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan anggaran, Komisi VIII memahami realisasi anggaran Kementerian Agama RI hingga 21 Januari 2026 sebesar 3,59 persen, namun menekankan pentingnya percepatan dan optimalisasi penyerapan anggaran hingga akhir tahun.
Dalam rapat tersebut, Ansory Siregar menyampaikan bahwa Komisi VIII mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sebesar Rp27,84 triliun, yang akan diarahkan untuk menutup kekurangan belanja pegawai sekaligus memperkuat fungsi agama dan pendidikan, termasuk bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Komisi VIII secara khusus mendesak Kementerian Agama RI untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam rangka mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Menurut Ansory, keberadaan Ditjen Pesantren sangat penting untuk memperkuat tata kelola, afirmasi kebijakan, serta keberpihakan anggaran bagi pesantren di seluruh Indonesia.
“Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren harus dipercepat agar pengelolaan pesantren lebih terarah, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,” katanya.
Selain itu, Komisi VIII mendesak Kementerian Agama agar memberikan insentif dan meningkatkan kesejahteraan guru-guru di lembaga pendidikan keagamaan, yang selama ini dinilai masih menghadapi kesenjangan perlindungan dan penghargaan dibandingkan pendidik di jalur pendidikan lainnya.
Komisi VIII juga meminta Kementerian Agama mengintensifkan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan pemenuhan standar sarana dan prasarana lembaga pendidikan keagamaan dan rumah ibadah, serta mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan keagamaan yang terdampak bencana.
Ansory Siregar menambahkan, Komisi VIII mendorong penguatan tata kelola bantuan pendidikan, termasuk memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) mencakup seluruh satuan pendidikan keagamaan dan dikelola lebih baik dari sebelumnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi VIII juga akan membentuk Panitia Kerja pengawasan tata kelola guru di lingkungan Kementerian Agama RI, guna memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan.
Menutup rapat, Ansory Siregar menegaskan bahwa Komisi VIII mendesak Kementerian Agama RI untuk segera membuka blokir anggaran hasil realokasi belanja operasional, agar program prioritas penguatan pesantren dan guru keagamaan dapat berjalan optimal, serta meminta jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Komisi VIII paling lambat 2 Februari 2026. •ssb/aha