Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. Foto : Dok/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetio Hadi yang menyebut sebanyak 28 perusahaan masih dapat beroperasi meski izinnya telah dicabut menuai kritik keras dari DPR RI. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya posisi negara dalam menegakkan kewenangan hukum terhadap korporasi.
Firman menegaskan bahwa pencabutan izin oleh pemerintah merupakan keputusan administratif yang memiliki konsekuensi hukum langsung. Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya perusahaan tetap menjalankan aktivitas usahanya hanya dengan alasan keputusan tersebut belum bersifat final dan masih dapat digugat melalui jalur hukum.
“Ini ironi. Negara sudah mencabut izin, tapi perusahaan tetap berjalan seolah tidak terjadi apa-apa. Lalu di mana wibawa negara?” kata Firman kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, keputusan pencabutan izin memang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau lembaga peradilan lainnya. Namun, proses hukum tersebut tidak semestinya dijadikan dasar untuk membiarkan kegiatan usaha tetap berlangsung.
“Kalau setiap keputusan pemerintah harus menunggu gugatan selesai baru bisa berlaku, maka pemerintah akan selalu lumpuh. Korporasi tinggal menggugat, lalu tetap beroperasi. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Firman, pencabutan izin dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan atau tidak memenuhi persyaratan hukum, maka pencabutan tersebut sah dan seharusnya langsung efektif.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak bersifat diskriminatif. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Perusahaan besar seolah kebal hukum, sementara rakyat kecil langsung dikenai sanksi,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, Firman menilai pernyataan Mensesneg justru berpotensi membuka celah bagi korporasi untuk menghindari sanksi. Negara terkesan ragu terhadap keputusannya sendiri dan tunduk pada ancaman gugatan hukum dari perusahaan.
“Kalau begini terus, yang berdaulat bukan negara, tapi korporasi. Pemerintah seperti takut digugat, sehingga penegakan hukum menjadi setengah hati,” pungkasnya.
Firman menegaskan pemerintah harus berani bersikap tegas. Jika izin usaha dicabut karena pelanggaran, maka seluruh kegiatan operasional harus dihentikan. Jika tidak, pencabutan izin hanya akan menjadi formalitas tanpa makna dan meruntuhkan wibawa negara di hadapan hukum. •ssb/aha