Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana saat RDPU dengan Perwakilan eks karyawan PT. Yasa Industri Nusantara (PT. YIN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto : Adi/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana menyoroti persoalan eks karyawan PT Yasa Industri Nusantara (PT YIN) yang belum menerima hak gaji sejak perusahaan berhenti beroperasi akibat pandemi COVID-19. Ia menegaskan, penyelesaian masalah tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Menurutnya, PT YIN menghentikan operasional sejak masa pandemi dan manajemennya dinilai tidak lagi aktif berkomunikasi dengan para pekerja. Akibatnya, karyawan yang dirumahkan maupun bekerja secara bergiliran belum mendapatkan hak dasarnya.
“Mereka datang ke DPR untuk mencari jalan keluar. Namun penyelesaiannya harus sesuai aturan. Mereka perlu membentuk serikat atau forum yang mendapat mandat dari para eks karyawan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara sistematis,” ujar Sri Meliyana saat diwawancarai oleh Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Legislator Dapil Sumatera Selatan II ini menjelaskan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial seharusnya dimulai melalui mekanisme bipartit antara perusahaan dan perwakilan pekerja. Jika belum menemukan titik temu, proses dapat dilanjutkan melalui jalur tripartit dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator.
Sri Meliyana menambahkan, Komisi IX belum dapat serta-merta memanggil perusahaan karena prosedur tersebut belum dijalankan. “Selama masih datang secara individu tanpa perwakilan resmi, DPR belum bisa masuk. Namun kami tetap akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait,” bebernya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya keberadaan serikat kerja sebagai wadah komunikasi dan perjuangan hak pekerja. Menurutnya, tanpa kekuatan kolektif, sulit bagi pekerja untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.
“Berserikatlah, karena dengan berserikat pekerja punya kekuatan. Serikat kerja dibutuhkan dalam kondisi baik maupun tidak baik,” tegasnya.
Kendati demikian, Sri Meliyana berharap para eks karyawan PT YIN segera membentuk serikat atau forum resmi agar persoalan hak gaji dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan difasilitasi oleh pihak berwenang. •aas/aha