Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Ketua KPK yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto :
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyoroti masih adanya persepsi di kalangan pejabat publik yang memandang korupsi sebagai bagian dari privilege atau hak yang melekat pada jabatan. Persepsi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat praktik korupsi terus berulang meskipun upaya penindakan telah dilakukan secara masif.
Menurut Rikwanto, persepsi keliru tersebut menciptakan anggapan bahwa jabatan merupakan wilayah kekuasaan pribadi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Kondisi ini, lanjutnya, memicu berbagai praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan birokrasi.
“Ada nuansa bahwa korupsi itu dianggap privilege, dianggap hak. Seolah-olah jabatan itu wilayah saya, dan orang-orang di bawahnya harus memahami itu,” ujar Rikwanto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Ketua KPK yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Politisi Fraksi Golkar ini menjelaskan bahwa persepsi tersebut kerap melahirkan praktik-praktik menyimpang, seperti jual beli jabatan dan pengambilan keuntungan tidak sah dari posisi yang diemban. Bahkan, dalam beberapa kasus, korupsi dilakukan secara sistematis karena dianggap sebagai bagian dari kewenangan jabatan.
Rikwanto juga menyoroti rendahnya efek psikologis dari penindakan hukum terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, penangkapan koruptor tidak selalu menimbulkan rasa takut atau penyesalan, melainkan hanya dianggap sebagai nasib sial. “Kalau ada yang tertangkap, yang muncul bukan rasa takut atau kapok, tapi cuma dianggap lagi apes saja. Bahkan ada yang berpikir bagaimana caranya supaya ke depan tidak tertangkap,” ungkap Legislator Dapil Kalsel II.
Kondisi tersebut, lanjut Rikwanto, menunjukkan bahwa potensi korupsi masih sangat besar dan memerlukan pendekatan pencegahan yang lebih menyentuh perubahan budaya dan mentalitas aparatur negara. Ia menilai KPK perlu menjadikan persoalan persepsi dan budaya tersebut sebagai perhatian utama dalam menyusun strategi pemberantasan korupsi ke depan, khususnya dalam rencana kerja Tahun Anggaran 2026.
“Ini yang perlu kita benahi bersama. Bukan hanya soal penindakan, tapi bagaimana mengubah cara pandang dan budaya, sehingga korupsi tidak lagi dianggap wajar atau bagian dari jabatan,” pungkas Rikwanto. •fa/we