E-Media DPR RI

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. Foto : Dok/Andri.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. Foto : Dok/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta – 
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, menegaskan bahwa penguatan kesejahteraan dan kelembagaan aparatur kepaniteraan pengadilan merupakan prasyarat penting dalam reformasi sistem peradilan nasional. Menurutnya, profesionalisme aparatur kepaniteraan harus ditopang oleh dukungan struktural, regulasi yang adil, serta kebijakan kesejahteraan yang proporsional.

“Reformasi peradilan tidak cukup hanya berbicara tentang hakim dan putusan. Aparatur kepaniteraan adalah tulang punggung administrasi peradilan yang harus diperkuat secara kelembagaan dan kesejahteraan,” ujar Adang dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (28/1/2026) 

Berdasarkan hasil rapat, ia menegaskan Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah langkah strategis, yakni mendukung peningkatan kesejahteraan aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan, mendorong pembenahan sarana dan prasarana kerja, serta meminta IPASPI membentuk tim kajian strategis untuk memetakan persoalan kelembagaan dan kesejahteraan aparatur kepaniteraan. 

“Komisi III DPR RI juga menegaskan perlunya evaluasi terhadap regulasi yang mengatur dukungan keuangan, struktur organisasi, dan tata kelola kepaniteraan pengadilan, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Selain itu, Mantan Wakapolri ini juga menegaskan pentingnya penguatan peran Komisi Yudisial (KY) sebagai pilar utama dalam menjaga kualitas dan integritas lembaga peradilan. 

Ia menegaskan Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap upaya Komisi Yudisial dalam memutakhirkan sistem informasi rekam jejak serta meningkatkan akuntabilitas proses seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung. 

“Langkah ini krusial untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” jelasnya.

Adang juga mendorong Komisi Yudisial untuk terus mengoptimalkan peningkatan kapasitas dan kompetensi hakim, sekaligus memperkuat fungsi pemantauan dan pengawasan perilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung. Menurutnya, penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas kelembagaan.

Selain itu, Komisi III DPR RI membuka ruang terhadap penjelasan dan usulan tambahan alokasi anggaran Komisi Yudisial, sepanjang dialokasikan secara proporsional, transparan, dan akuntabel. Dukungan anggaran tersebut dipandang sebagai investasi institusional untuk memperkuat fungsi pengawasan dan seleksi hakim secara efektif.

Ia pun menegaskan komitmen Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan. Bagi Adang Daradjatun, penguatan Komisi Yudisial bukan hanya agenda kelembagaan, tetapi strategi fundamental untuk memastikan keadilan ditegakkan secara bermartabat dan dipercaya publik. •rdn