E-Media DPR RI

Tindak Lanjuti Aspirasi ke Sumsel, BAM DPR RI Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berkeadilan

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan memimpin Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumsel terkait konflik agraria di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten OKU Timur di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Senin (26/1/2026). Foto : Rdn/Andri.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan memimpin Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumsel terkait konflik agraria di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten OKU Timur di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Senin (26/1/2026). Foto : Rdn/Andri.


PARLEMENTARIA, Palembang
 – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan memimpin Kunjungan Kerja BAM DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait konflik agraria di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin (26/1/2026), dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Bupati Empat Lawang, Bupati OKU Timur, serta jajaran Forkopimda.

Dalam sambutannya, Ahmad Heryawan menegaskan bahwa tanah dan sumber daya agraria memiliki makna yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Tanah bukan semata faktor produksi, melainkan juga ruang hidup, sumber penghidupan, serta fondasi keberlanjutan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, setiap persoalan agraria harus disikapi secara bijaksana, adil, dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Ia menjelaskan, kunjungan kerja BAM DPR RI ke Sumatera Selatan merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang disampaikan melalui Koalisi Rakyat Empat Lawang bersama Koalisi Nasional Reforma Agraria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum BAM DPR RI pada 21 Januari 2026.

“BAM DPR RI memandang perlu hadir langsung di daerah untuk mendengarkan seluruh pihak, memahami persoalan secara utuh, serta mendorong penyelesaian konflik agraria melalui dialog yang konstruktif dan berbasis fakta,” jelasnya.

Berdasarkan aspirasi awal yang diterima, terdapat permasalahan penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Di Kabupaten OKU Timur, terdapat klaim masyarakat atas lahan seluas sekitar 1.322 hektare di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, serta sekitar 1.700 hektare di Desa Mulia Jaya dan Desa Burnai Mulia, Kecamatan Semendawai Timur, yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Laju Perdana Indah (Indofood Group). Sementara di Kabupaten Empat Lawang, sekitar 3.000 hektare lahan masyarakat berada dalam izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan PT Empat Lawang Agro Persada dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga.

Menurut Politisi Fraksi PKS ini, persoalan-persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek legalitas lahan, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya petani. Selain itu, terdapat aspirasi terkait pelaksanaan kemitraan plasma yang dinilai belum berjalan secara adil dan transparan, serta kekhawatiran masyarakat terhadap tekanan hukum yang dialami ketika memperjuangkan hak atas tanah.

Ia menegaskan, BAM DPR RI hadir dengan semangat dialog dan ingin memastikan seluruh pihak—masyarakat, pemerintah daerah, instansi teknis, dan perusahaan—memiliki ruang yang setara untuk menyampaikan pandangan dan data. Menurutnya, konflik agraria hanya dapat diselesaikan melalui keterbukaan, komunikasi yang jujur, serta komitmen bersama untuk menjunjung keadilan dan kepastian hukum.

Namun demikian, BAM DPR RI juga menekankan bahwa konflik agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan tidak boleh diselesaikan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat.

“Setiap proses perizinan dan penguasaan lahan wajib memenuhi prinsip clean and clear, termasuk penyelesaian hak masyarakat, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” urai pria yang kerap disapa Kang Aher ini.

Aher menekankan BAM DPR RI memandang serius berbagai dampak konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang dan OKU Timur, mulai dari hilangnya akses masyarakat terhadap tanah, melemahnya sumber penghidupan petani, ketidakadilan dalam kemitraan perkebunan, hingga munculnya dugaan kriminalisasi terhadap petani dan pengurus koperasi.

“Kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan tidak boleh menjadi praktik yang dinormalisasi,” tegas Mantan Gubenur Jawa Barat dua periode tersebut.

Melalui kunjungan kerja ini, BAM DPR RI akan merumuskan temuan lapangan dan aspirasi masyarakat ke dalam rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada Pimpinan DPR RI serta Komisi-Komisi terkait. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk mendorong evaluasi perizinan, penataan ulang tata kelola perkebunan, penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. •rdn