Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo saat Kunjungan Kerja Badan Legislasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang pada Senin (26/01/2026). Foto: uc/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Serang – Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) kembali mengemuka sebagai kebutuhan mendesak di tengah kompleksitas pengelolaan aset dan keuangan daerah. Perbedaan karakteristik antarwilayah serta lemahnya tata kelola dinilai menjadi tantangan utama yang membuat pembahasan regulasi BUMD kerap berlarut-larut.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, menilai hingga kini pengaturan BUMD belum kunjung tuntas karena persoalan di tingkat daerah tidak bisa diseragamkan begitu saja. Setiap daerah memiliki karakter, potensi, dan tantangan yang berbeda sehingga membutuhkan kerangka hukum yang jelas namun tetap adaptif.
“Mengenai (RUU) Badan Usaha Milik Daerah, memang ini cukup lama kita gagas namun tidak kunjung datang untuk bisa terselesaikan karena ternyata Badan Usaha Milik daerah itu sangat complicated. Masing-masing daerah itu mempunyai karakteristik yang beda yang berbeda,” ujar Firman dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang pada Senin (26/01/2026).
Ia menegaskan, dalam semangat otonomi daerah, peran kepala daerah seharusnya tidak lagi sebatas administratif melainkan sebagai pengelola utama aset dan potensi wilayah. Namun, persoalan utama BUMD selama ini justru terletak pada lemahnya tata kelola dan minimnya profesionalisme.
“Sesungguhnya di dalam semangat otonomi daerah, Kepala Daerah itu ke depan memang harus seperti CEO, seperti direktur utama yang mengelola aset wilayah. Hanya di perusahaan daerah ini kelemahannya adalah tata kelolaannya. Mengelola perusahaan tidak bisa bukan oleh orang yang profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut Firman menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pengelolaan BUMD memang mulai menunjukkan pergeseran dengan masuknya kalangan profesional. Meski demikian, komposisi jabatan strategis masih didominasi aparatur sipil negara, yang kerap disinyalir menjadi salah satu faktor kegagalan kinerja BUMD di daerah.
“Saya sepakat bahwa ini harus diatur supaya ada kejelasan kriteria siapa yang boleh menduduki jabatan dan kalau memang ada Aparatur Sipil Negara posisinya dimana? Ini memang harus diatur,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut dalam agenda Sosialisasi Program Legislasi Nasional Tahun 2025-2029 dan Perubahan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026 bagi para pengampu kepentingan di Provinsi Banten.
Menurut Firman, penguatan regulasi BUMD menjadi krusial karena badan usaha milik daerah sejatinya dirancang sebagai instrumen untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketergantungan daerah terhadap transfer pusat dinilai tidak lagi memadai di tengah keterbatasan fiskal yang kian terasa.
Legislator Dapil Jawa Tengah III itu memaparkan bahwa saat ini banyak daerah menghadapi tekanan keuangan akibat berkurangnya dana transfer ke daerah dan dana desa. Di sisi lain, adanya program-program baru turut memengaruhi ruang fiskal daerah, sementara kebijakan penambahan pajak daerah juga dibatasi oleh pemerintah pusat.
Dalam kondisi tersebut, BUMD diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus penopang kemandirian fiskal. Oleh karena itu, kejelasan tata kelola, profesionalisme pengelola, serta kepastian hukum menjadi prasyarat agar BUMD dapat berfungsi optimal dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu dari 64 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Saat ini, pengaturan BUMD masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya, yang dinilai belum secara khusus menjawab kompleksitas pengelolaan BUMD di berbagai daerah. •uc/aha