E-Media DPR RI

Serap Masukan Daerah Jelang Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara saat kunjungan kerja komiai XIII dengan Kakanwil Ditjen Permasyarakatan Jawa Barat beserta jajaran di Bandung, Kamis (22/1/2026). Foto: Arief/Mahendra.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara saat kunjungan kerja komiai XIII dengan Kakanwil Ditjen Permasyarakatan Jawa Barat beserta jajaran di Bandung, Kamis (22/1/2026). Foto: Arief/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Bandung
 – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan perlunya penyesuaian menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal tersebut disampaikan usai pertemuan tim kunjungan kerja komiai XIII dengan Kakanwil Ditjen Permasyarakatan Jawa Barat beserta jajaran, Bandung, Kamis (22/1/2026).

Dewi mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan menyerap masukan dari daerah seiring dibentuknya Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan di Komisi XIII. Panja ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola pemasyarakatan agar selaras dengan amanat undang-undang baru. “Panja Pemasyarakatan dibentuk untuk melengkapi dan memberikan masukan terhadap berbagai persoalan pemasyarakatan, terutama yang berkaitan dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Dewi.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah penerapan keadilan restoratif (restorative justice), khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Menurutnya, penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pembayaran denda membutuhkan kesiapan sistem pengawasan yang memadai.

“Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi sangat penting, mulai dari proses persidangan hingga pelaksanaan hukuman. Ini membutuhkan kesiapan sumber daya manusia yang cukup,” katanya.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar menilai, keterbatasan SDM masih menjadi tantangan serius, terutama di wilayah terpencil dan kepulauan. Untuk itu, Panja Pemasyarakatan berencana melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah lain seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Medan guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif.

Selain SDM, keterbatasan anggaran pemasyarakatan juga menjadi sorotan. Dewi menyebut, anggaran yang tersedia saat ini sebagian besar terserap untuk kebutuhan dasar warga binaan, sementara anggaran pendidikan dan peningkatan kapasitas petugas nyaris tidak tersedia. “Kami menemukan adanya disparitas anggaran makan tahanan. Di kepolisian sekitar Rp40 ribu per hari, sementara di pemasyarakatan hanya Rp20 ribu untuk tiga kali makan. Ini tentu perlu menjadi bahan pembahasan bersama,” ujarnya.

Komisi XIII juga menaruh perhatian khusus pada perlindungan perempuan dan anak di dalam lembaga pemasyarakatan. Dewi mengungkapkan, masih banyak warga binaan perempuan yang harus menjalani masa hukuman sambil mengasuh anak balita, sementara belum tersedia anggaran khusus untuk pemenuhan gizi anak-anak tersebut.
“Anak-anak ini tidak bersalah, tetapi ikut menjadi korban. Negara harus hadir menjamin hak-hak mereka, termasuk pemenuhan gizi dan perlindungan,” tegasnya.

Menurutnya, isu tersebut juga berkaitan erat dengan visi Indonesia Emas yang menempatkan perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai prioritas pembangunan. Meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran, ia menekankan pentingnya tetap mengembangkan kualitas SDM pemasyarakatan.

Ia mendorong pemanfaatan berbagai alternatif, seperti kerja sama dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, serta dukungan CSR dari dunia usaha.  “Dalam kondisi efisiensi sekalipun, kita harus tetap kreatif dan kolaboratif agar tujuan undang-undang baru ini dapat tercapai,” pungkasnya. •afr/aha