Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu saat kunjungan kerja Komisi II ke BUMD, Bank Kaltimtara, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (22/1/2026). Foto : Eno/Andri.
PARLEMENTARIA, Balikpapan – Komisi II DPR RI mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Khusus Urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dorongan ini mengemuka saat Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja pengawasan ke Kalimantan Timur, termasuk ke BUMD Bank Kaltimtara.
Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menyatakan bahwa selama ini banyak BUMD di Indonesia mengalami keterbatasan akses dalam menyelesaikan berbagai persoalan kelembagaan dan regulasi.
“BUMD itu menghadapi defisit akses. Untuk mengurus satu masalah, mereka harus berhadapan dengan banyak kementerian dan lembaga, seperti OJK, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (22/1/2026).
Menurut Edi, kondisi tersebut membuat pengelolaan BUMD menjadi tidak efektif dan lambat. Padahal, BUMD memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan pelayanan publik. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI menginisiasi pembentukan badan khusus di tingkat pusat yang menangani urusan BUMD secara terpadu.
“Karena eskalasinya sudah nasional dan keluhannya banyak, maka perlu badan khusus urusan BUMD,” tegas Politisi Fraksi PAN ini.
Edi menjelaskan, pembentukan RUU BUMD ini telah mendapat kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI dan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Proses penyusunan RUU tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan masukan dari berbagai daerah.
“Apa yang kami temukan di Kalimantan Timur ini akan menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU BUMD,” katanya.
Ia berharap, dengan adanya badan khusus urusan BUMD, tata kelola BUMD ke depan akan lebih terarah, profesional, dan mampu berkontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah. “Tujuan akhirnya adalah memperkuat BUMD agar benar-benar menjadi aset daerah yang produktif,” tutup Edi. •eno/rdn