Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Mentari/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi IV DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni Organisasi Pantau Gambut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Auriga Nusantara, ISKINDO, serta Serikat Petani Indonesia (SPI) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). RDPU ini digelar sebagai respons atas meningkatnya kerusakan lingkungan dan bencana ekologis, khususnya banjir dan degradasi lahan di wilayah Sumatera dan Aceh dalam beberapa waktu terakhir.
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menegaskan, pembentukan Panja Alih Fungsi Lahan merupakan bentuk respons cepat DPR terhadap kejadian luar biasa yang berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan. Ia menyebut, hingga kini belum ada penegasan yang jelas dari pemerintah mengenai akar persoalan kerusakan lingkungan yang memicu bencana berulang.
“Panja ini kami bentuk dengan asumsi awal adanya kerusakan di wilayah hulu yang disebabkan oleh berbagai faktor. Tapi sampai hari ini, belum ada pihak yang secara tegas menyampaikan apa masalah intinya. Karena itu, kami ingin menelusuri penyebab utamanya secara komprehensif,” ujar Johan dalam rapat.
Johan menekankan pentingnya validitas dan metodologi data yang disampaikan oleh organisasi masyarakat sipil, khususnya terkait luas kerusakan lahan, konsesi, dan dampak ekologis. Menurutnya, data yang akurat dan terverifikasi menjadi fondasi utama dalam membangun advokasi kebijakan yang kuat dan berbasis bukti.
“Data itu sangat menentukan narasi kebijakan yang akan kami bangun. Karena itu kami ingin tahu metodologi pengumpulan datanya seperti apa, apakah sudah divalidasi di lapangan, dan apakah sudah disandingkan dengan data resmi pemerintah,” kata Johan.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana konsesi kehutanan dan perkebunan dapat dipastikan sebagai faktor utama penyebab kerusakan lingkungan, atau apakah terdapat faktor lain seperti lemahnya penegakan hukum, pengawasan, maupun ketidaksesuaian regulasi. Menurut Johan, kejelasan ini penting untuk menentukan langkah tindak lanjut DPR, apakah melalui revisi regulasi, penguatan kelembagaan, atau perbaikan sistem pengawasan.
Berdasarkan data Auriga Nusantara, sepanjang 2017–2023 Indonesia kehilangan lebih dari 1,6 juta hektare hutan alam, dengan sebagian besar terjadi di wilayah yang memiliki izin konsesi. Sementara WALHI mencatat bahwa deforestasi dan alih fungsi lahan di daerah tangkapan air berkontribusi signifikan terhadap meningkatnya frekuensi banjir besar, termasuk banjir di Aceh dan Sumatera Utara pada akhir 2024 yang merendam ribuan rumah dan lahan pertanian.
Dalam RDPU tersebut, Johan juga menyoroti masukan Pantau Gambut terkait dampak pemisahan kelembagaan antara urusan lingkungan hidup dan kehutanan. Ia menilai isu ini relevan untuk dikaji lebih lanjut, mengingat kompleksitas persoalan alih fungsi lahan yang membutuhkan pendekatan terpadu.
“Ini menjadi catatan penting. Di Komisi IV sendiri ada keinginan agar lingkungan hidup dan kehutanan kembali disatukan dalam satu kementerian. Kalau data-data ini bisa menguatkan, tentu akan menjadi bahan serius bagi pimpinan DPR,” ujarnya.
Terkait masukan WALHI mengenai perlunya perubahan total Undang-Undang Kehutanan, Johan menjelaskan bahwa Komisi IV saat ini tengah membahas revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia membuka ruang agar organisasi masyarakat sipil memberikan masukan lebih mendalam, khususnya terkait norma dan pasal krusial yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Salah satu isu mendasar yang disorot adalah definisi hutan dalam UU Kehutanan yang dinilai belum memasukkan dimensi keberadaan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk petani dan masyarakat adat. “Kita ingin menjaga hutan tetap lestari, tapi pada saat yang sama masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan juga harus sejahtera. Ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai isu lingkungan, tapi menyangkut tata kelola negara, perizinan, dan penegakan hukum,” tegas Johan.
RDPU Panja Alih Fungsi Lahan ini diharapkan menjadi landasan awal bagi DPR untuk merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkeadilan, dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat dalam satu kerangka tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan. •ssb/aha