E-Media DPR RI

Legislator Minta Aparat Serius Tangani Proses Kasus Nenek Saudah

Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz dan Muhammad Shadiq Sadique bersama Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah serta Ketua Komisi Nasional Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengunjungi Nenek Saudah di Kabupaten Pasaman, Jumat (23/1/2026). Foto: Ist/Mahendra.
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz dan Muhammad Shadiq Sadique bersama Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah serta Ketua Komisi Nasional Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengunjungi Nenek Saudah di Kabupaten Pasaman, Jumat (23/1/2026). Foto: Ist/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Penganiayaan dan persekusi terhadap Nenek Saudah oleh para Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lubuk Aro, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada 1 Januari 2026 lalu menuai perhatian serius dari Komisi XIII DPR RI beserta Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz dan Muhammad Shadiq Sadique bersama Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah serta Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Maria Ulfah Anshor mengunjungi Nenek Saudah dan Keluarganya di Kabupaten Pasaman, Jumat (23/1/2026).

“Kedatangan kami jauh-jauh ke sini sebagai bukti DPR RI bersama Pemerintah, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan benar-benar peduli terhadap persoalan HAM. Negara hadir dalam menjamin keadilan dan ketentraman bagi masyarakat,” jelas Arisal Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Senin (26/1).

Lebih lanjut, Legislator Dapil Sumatera Barat II ini menegaskan kunjungannya tersebut merupakan komitmen bersama Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, maupun Lembaga terkait dalam melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya bagi korban kekerasan dan kelompok rentan.

“Masyarakat membutuhkan rasa aman, ketentraman, dan keadilan karena hal mendasar yang wajib dijamin oleh pemerintah. Jadi setiap peristiwa yang menimbulkan kegelisahan dan mengganggu ketentraman umum harus ditangani secara serius dan adil,” ungkap Arisal yang akrab disapa Josal.

Politisi Fraksi PAN meminta pihak kepolisian harus betul-betul memproses kasus Nenek Saudah hingga tuntas dan proses hukum berjalan transparan serta terukur. Sehingga tidak ada lagi kegaduhan di masyarakat. “Penyelesaian hukum yang transparan dan berkeadilan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjaga stabilitas sosial di daerah,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kunjungan turut mendampingi Wakil Bupati Pasaman Parulian Dalimunthe, Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat, sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar, anggota DPRD Fraksi PAN dan Ketua DPD PAN Pasaman Hendri.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan, kasus nenek Saudah yang dianiya-dianiyaa dan dikucilkan serta dikeluarkan oleh tokoh-tokoh masyarakat di Dusun VI Lubuk Aro, Kecamatan Rao merupakan pelanggaran HAM dan pelanggaran Konstitusi. “Terkait dikeluarkannya Nenek Saudah dari adat merupakan upaya diskriminasi dari sisi Sosiologisnya. Ini harus dipulihkan kembali dengan membatalkan SK yang dibuat oleh kominitas adat itu. Ini adalah Pelanggaran HAM & Pelanggaran Konstitusi,” tuturnya.

Maria Ulfah mengungkapkan, Komnas Perempuan akan mengusulkan kepada para pengambil kebijakan baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif, agar Nenek Saudah mendapatkan pemulihan secara konferhensif baik secara Fisik, Fisikis maupun Sosiologisnya. Hal ini dikarenakan, konstitusi menjamin kepada semua setiap warga negara yang mendapat kekerasaan dan diskriminasi memperoleh pemulihan. “Sedangkan untuk pemulihan fisik Nenek Saudah akan diusulkan pemeriksaan kesehatan secara keseluruhannya di Jakarta nanti,” tutupnya. •pun/aha