E-Media DPR RI

Bob Hasan: Tak Perlu Khawatir Aparat Salah Tafsir KUHP–KUHAP Baru!

Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan saat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI ke Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang, Kamis (22/01/2026). Foto: RR/Mahendra.
Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan saat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI ke Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang, Kamis (22/01/2026). Foto: RR/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang
 – Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan, memastikan potensi kesalahan tafsir aparat penegak hukum khususnya yang bertugas di daerah, sangat kecil. Terutama dalam memahami penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku di 2026 ini.

“Nah, tentu kesalahan tafsir sangat dimungkinkan kecil. Kecil kemungkinannya untuk yang dilakukan setiap daerah, khususnya di Bangka Belitung ini penerapannya nanti tidak akan meleset jauh atau melenceng dari arahan pusat,” kata Bob Hasan saat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI ke Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang, Kamis (22/01/2026).

Dalam pertemuan dengan jajaran Polda Bangka Belitung, Kejaksaan, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut, Komisi III berupaya memastikan kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.

Usai pemaparan terkait sosialisasi KUHP dan KUHAP baru yang dilakukan sejumlah instansi penegak hukum itu, Bob Hasan menegaskan keyakinannya bahwa kesamaan pemahaman aparat tidak hanya berlaku di Bangka Belitung, melainkan di seluruh daerah. 

“Saya berkeyakinan sekali, bukan hanya di Bangka Belitung saja, tapi seluruh daerah di Indonesia,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi ini juga menekankan bahwa struktur kelembagaan Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN bersifat terpusat sehingga tidak terlepas dari arahan nasional. “Skema struktur daripada kepolisian, Kejaksaan dan BNN ini juga kan memang tidak boleh lepas daripada sentralisasi atau perintah dari pusat,” katanya.

Bob juga menambahkan bahwa visi bersama antara pusat dan daerah menjadi dasar penerapan KUHP dan KUHAP.  “Dan itu memang menjadi visi bersama, oleh karena itu aparat di daerah tidak boleh lepas daripada cara berpikir pusat seperti itu,” tegasnya.

Meski mengakui adanya perbedaan kultur penegakan hukum di setiap daerah, ia menegaskan bahwa implementasi hukum tetap harus berada dalam koridor konstitusi. 

“Kan implementasinya daerah masing-masing ada kultur masing-masing. Tetapi sekali lagi, setiap perundang-undangan yang ada di Republik ini tidak boleh lepas daripada legal culture kita, yaitu tunduk kepada konstitusi, tunduk kepada Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya. •rr/rdn