E-Media DPR RI

Baleg DPR RI Sinkronkan Penyusunan RUU Satu Data Indonesia dengan Bappenas

Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliani Paris foto bersama usai rapat koordinasi bersama Kementerian PPN/Bappenas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Foto : Merlyn/Andri.
Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliani Paris foto bersama usai rapat koordinasi bersama Kementerian PPN/Bappenas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Foto : Merlyn/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) sebagai inisiatif DPR RI. Sebab itu, Baleg DPR RI menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (22/1/2026), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan perwakilan masyarakat, agenda ini berusaha memastikan agar materi RUU SDI komprehensif dan aplikatif sebagai fondasi tata kelola data nasional. Menanggapi, Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliani Paris menegaskan, integrasi data lintas sektor dan antarlembaga menjadi kunci agar kebijakan publik lebih efektif dan terukur. Menurutnya, RUU SDI harus menjadi payung hukum yang mewajibkan seluruh pemangku kepentingan pengguna APBN menerapkan satu data.

“RUU ini harus mengatur secara tegas kewajiban seluruh stakeholders yang menggunakan APBN untuk memakai satu data,” ujar Andi.

Senada, Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menilai RUU SDI harus mengikat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sekaligus selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Satu Data Indonesia adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang modern dan demokratis, sekaligus penting bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XIII sekaligus Duta Arsip, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan RUU SDI yang diemban Baleg DPR RI akan menjadi fondasi kebijakan pembangunan nasional berbasis data. “Bersama Baleg DPR RI, Satu Data Indonesia harus menjadi basis kebijakan pembangunan nasional,” pungkas Rieke.

Dari kalangan akademisi, Guru Besar IPB Sofyan Sjaf menekankan pembangunan nasional harus berbasis kebutuhan masyarakat dengan memperkuat pendekatan bottom-up. Terakhir, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan bahwa kebijakan Satu Data Indonesia yang selama ini berjalan melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 belum sepenuhnya efektif, karena masih menghadapi persoalan integrasi data, penyelesaian sengketa data, pertukaran data lintas negara, hingga belum terakomodasinya data non-pemerintah dan data tingkat desa. Ia berharap RUU SDI dapat menjawab berbagai tantangan tersebut. •FAJ/um