E-Media DPR RI

Ada Layanan Tanpa Turun di BPN Pontianak, Komisi II Beri Catatan Positif

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra melakukan pengawasan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (22/1/2026). Foto : Gys/Andri.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra melakukan pengawasan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (22/1/2026). Foto : Gys/Andri.


PARLEMENTARIA, Pontianak 
– Tim Komisi II DPR RI melakukan pengawasan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak untuk melihat langsung pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kunjungan ini bertujuan memastikan kualitas layanan publik berjalan optimal, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra menyampaikan bahwa pihaknya berkeliling meninjau seluruh alur pelayanan, mulai dari proses awal pengurusan hingga penyelesaian dokumen. “Kami tadi berkeliling ke Kantor Pertanahan Pontianak, melihat bagaimana pelayanan mereka terhadap pengurusan dari awal,” ujarnya kepada Parlementaria, di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (22/1/2026)

Dalam kunjungan tersebut, Komisi II juga menyoroti kecepatan pelayanan terhadap kasus tertentu, termasuk kehilangan surat tanah. Ia mengungkapkan bahwa proses pengurusan berjalan sangat cepat. “Saya sempat menanyakan ada yang kehilangan surat tanah dan alhamdulillah prosesnya sangat cepat,” katanya.

Menurutnya, yang paling menarik dari Kantah Pontianak adalah hadirnya inovasi Layanan Tanpa Turun (Lantatur/drive thru), yang dinilai sebagai terobosan baru dalam pelayanan pertanahan. “Ini bisa menjadi contoh di kantah-kantah lain. Biasanya kita temukan ATM atau makanan drive thru, tapi hari ini kami melihat BPN yang memiliki layanan drive thru,” jelasnya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menerangkan, mekanisme layanan tersebut dilakukan dengan pengajuan permohonan di dalam kantor, sementara pengambilan dokumen dapat dilakukan melalui fasilitas drive thru. Inovasi ini dinilai mampu memangkas waktu dan mempermudah masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan yang menginginkan pelayanan cepat dan tidak berbelit-belit.

Lebih lanjut, Komisi II menilai Kantah Pontianak telah masuk kategori data lengkap, sehingga mendukung percepatan layanan. “Masyarakat kita ingin kepastian dan proses yang cepat, bahkan lebih cepat dari ketentuan 7 sampai 14 hari. Tolok ukurnya bisa dilihat dari indeks kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Komisi II DPR RI berharap inovasi layanan yang diterapkan di BPN Pontianak dapat direplikasi oleh kantor pertanahan lainnya di daerah maupun kabupaten/kota. “Kami berharap model pelayanan seperti ini bisa dicontoh dan ditiru untuk memaksimalkan pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan,” tutupnya. •gys/rdn