E-Media DPR RI

Selly Dorong Perubahan Mindset Penanggulangan Bencana dari Darurat ke Mitigasi

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/1/2026). Foto : Aha/Andri.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/1/2026). Foto : Aha/Andri.


PARLEMENTARIA
Sleman — Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina menegaskan pentingnya perubahan paradigma penanggulangan bencana nasional dari pendekatan kedaruratan menuju tindakan preventif dan mitigasi. Hal tersebut dinilai krusial mengingat Indonesia merupakan wilayah dengan tingkat kerawanan bencana yang sangat tinggi.

Menurut Selly, selama ini kebijakan pemerintah pusat maupun daerah masih didominasi pola pikir tanggap darurat, yakni baru bergerak ketika bencana telah terjadi. Akibatnya, anggaran kebencanaan lebih banyak terserap untuk penanganan pascabencana dibandingkan upaya pencegahan.

“Mindset kita ini masih mindset kedaruratan. Padahal ke depan harus diubah menjadi mindset preventif dan mitigasi. Selama ini anggaran kebencanaan hampir semuanya digunakan saat bencana terjadi,” ujar Selly usai kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/1/2026), dalam rangka pengawasan kebencanaan.

Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan karakter geografis Indonesia yang kerap disebut sebagai “supermarket bencana”, sehingga langkah antisipasi seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, mitigasi bencana mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan ekologi, pengendalian tata ruang, hingga edukasi masyarakat. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan perubahan tata ruang yang tidak terkendali disebutnya sebagai faktor yang harus diantisipasi sejak dini.

“Bagaimana kita mengantisipasi kerusakan ekologi, bagaimana pengaturan tata ruang, bagaimana edukasi masyarakat, sampai bagaimana kesiapan psikologis korban bencana, semua itu bagian dari mitigasi,” jelas Legislator Dapil Jawa Barat VIII ini.

Selain itu, Selly juga menyoroti pentingnya kesiapan logistik yang terencana. Ia menilai pemerintah tidak seharusnya selalu mengirim bantuan dari pusat saat bencana terjadi, karena hal tersebut justru menimbulkan kepanikan dan biaya besar.

“Gudang-gudang logistik harus disiapkan di daerah rawan. Jadi ketika bencana terjadi, tidak harus menunggu kiriman dari Jakarta. Logistik sudah ada di bawah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Selly menegaskan bahwa perubahan paradigma tersebut akan menjadi salah satu fokus utama dalam Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang akan segera dibahas Komisi VIII DPR RI.

Ia menyebut, undang-undang tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi kebencanaan saat ini, termasuk dari sisi kelembagaan dan pendanaan.

“Undang-undang 24 tahun 2007 sudah sangat tidak relevan. Karena itu Komisi VIII setelah menyelesaikan pembahasan undang-undang haji, akan memprioritaskan revisi undang-undang penanggulangan bencana,” tegasnya.

Dalam revisi tersebut, DPR juga mendorong penguatan peran BNPB sebagai koordinator lintas kelembagaan, serta pembentukan skema pendanaan yang lebih kuat, termasuk wacana dana abadi kebencanaan. “Kalau anggarannya jelas dan mindset-nya berubah ke mitigasi, kita bisa mengantisipasi bencana dengan jauh lebih baik,” pungkas Selly. •aha