E-Media DPR RI

RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Jadi Instrumen Nyata Perlindungan Hak Konstitusi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sa'adiyah Uluputty dalam Rapat Panja Baleg DPR RI terkait RUU Masyarakat Hukum Adat yang menghadirkan para pakar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto : Riga/Andri.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sa’adiyah Uluputty dalam Rapat Panja Baleg DPR RI terkait RUU Masyarakat Hukum Adat yang menghadirkan para pakar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto : Riga/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sa’adiyah Uluputty, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat harus segera diselesaikan pada periode DPR RI saat ini sebagai bentuk tanggung jawab negara menghadirkan payung hukum yang kuat bagi masyarakat adat.  

Ia menilai kehadiran payung hukum bagi masyarakat adat sudah sangat mendesak. Data yang disampaikan narasumber menjadi bukti nyata lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat hukum adat. dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI terkait RUU Masyarakat Hukum Adat yang menghadirkan para pakar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026)

“Sudah 15 tahun lebih RUU ini dibahas. Sama usianya juga dengan RUU Daerah Kepulauan yang sudah lebih dari 20 tahun. Karena saya konsen dengan dua RUU ini, saya rasanya harus berjuang penuh agar RUU ini bisa selesai di periode ini,” tegas Saadiyah 

“Saya tertarik dengan data yang disampaikan, ada wilayah adat yang hilang 11,7 juta hektare, 113 kasus kriminalisasi, perampasan wilayah adat di 109 komunitas seluas 3,8 juta hektare. Ini mengonfirmasi bahwa hari ini masyarakat adat tidak cukup kuat menuntut kepada negara,” tambahnya.

Menurut Saadiyah, dalam banyak kasus masyarakat adat juga tidak cukup berani memperjuangkan haknya karena tidak merasa terlindungi secara hukum.

“Kalaupun mereka cukup berani, mereka tidak cukup terlindungi dengan satu payung hukum. Ini fakta yang terjadi di hampir sebagian besar kasus kriminalisasi masyarakat hukum adat,” katanya.

Ia menyebut, lebih dari 20 juta jiwa masyarakat adat tersebar dari Sumatera hingga Papua dan menantikan kehadiran undang-undang yang berpihak pada mereka.

“Oleh AMAN (Aliansi Adat Nusantara) disampaikan, lebih dari 20 juta jiwa masyarakat adat ada di Indonesia. Mudah-mudahan ini menjadi satu legislasi yang berarti bagi mereka,” ucapnya.

Ia menilai, konsep “asimetris legislasi” sebagai pendekatan yang tepat, baik untuk RUU Masyarakat Hukum Adat maupun RUU Daerah Kepulauan. Ia menegaskan bahwa keberagaman tidak boleh dirusak. “Karena merusaknya sama dengan merusak NKRI,” tegasnya.

Dalam forum itu, Saadiyah mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada para pakar. Ia ingin memastikan RUU Masyarakat Hukum Adat benar-benar menjadi instrumen nyata perlindungan hak konstitusional.

“Bagaimana RUU Masyarakat Adat ini bisa menjadi instrumen nyata untuk melindungi hak konstitusi masyarakat adat?” tanyanya.

Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat setelah RUU ini disahkan, serta perdebatan soal mekanisme pengakuan masyarakat adat.

“Perlu mekanisme yang jelas agar tidak berbelit, tapi juga harus menghindari pengakuan palsu dan tidak menimbulkan diskriminasi antar kelompok,” ujarnya.

Saadiyah menilai relasi antara pengakuan masyarakat adat dan agenda pembangunan nasional juga harus dijawab dengan adil. Apalagi, ia menilai  pembahasan RUU ini tidak boleh direduksi semata-mata pada aspek ekonomi.

“Masyarakat adat tidak anti investor, tetapi ketika investasi masuk, bagaimana kepentingan masyarakat adat juga terakomodir?” katanya.

“Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi ruang hidup di mana masyarakat hukum adat itu tinggal dan diakui oleh negara,” imbuhnya.

Menurut Saadiyah, masyarakat adat justru menjadi benteng terakhir penjaga keanekaragaman hayati. Maka dari itu, Ia berharap pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat bisa menjadi jalan bagi hadirnya keadilan.

“Dengan disahkannya RUU ini, harapan kita kepentingan, kesejahteraan, dan keadilan ruang hidup bisa terakomodir. Negara harus ikut memberi hadiah: perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat,” pungkas Saadiyah. •hal/rdn