E-Media DPR RI

Putra Nababan Soroti Minimnya Anggaran BSN, Nilai Pembinaan UMKM Terancam

Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, dalam rapat dengar pendapat dengan Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional. Foto: Jaka/Karisma.
Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, dalam rapat dengar pendapat dengan Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional. Foto: Jaka/Karisma.


PARLEMENTARIA, Jakarta –
– Komisi VII DPR RI menyoroti serius keterbatasan anggaran Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BSN, di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menilai kondisi tersebut berpotensi menggerus keberpihakan negara terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang bersifat wajib.

Putra mengingatkan bahwa mandat BSN dalam pembinaan pelaku usaha telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ia merujuk Pasal 53 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa BSN bersama kementerian dan lembaga terkait wajib melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dalam penerapan SNI wajib.

“Kalau anggaran (BSN) rupiah murninya nol, itu kategorinya apa? Apakah ini berarti melanggar undang-undang atau bagaimana?” ujar Putra dalam rapat. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin kewajiban pembinaan dapat dijalankan jika BSN tidak memiliki dukungan anggaran yang memadai.

Menurut Putra, tanpa intervensi negara, penerapan SNI secara alamiah hanya akan berpihak kepada pelaku usaha besar yang memiliki modal dan kemampuan finansial. Kondisi ini, kata dia, bertolak belakang dengan semangat keadilan ekonomi dan perlindungan UMKM yang selama ini digaungkan pemerintah dan DPR.

“Kalau dibiarkan, SNI hanya akan bisa diakses oleh mereka yang mampu bayar. UMKM tidak bisa bersaing. Negara seharusnya hadir memberi pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi, bukan menjadikan mereka sekadar target penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Putra.

Ia menegaskan bahwa kehadiran BSN sebagai lembaga negara bukan untuk melayani kepentingan pasar semata, melainkan menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi pelaku usaha kecil. Putra juga mengingatkan fungsi DPR sebagai lembaga legislasi dan pengawasan yang berkewajiban memastikan undang-undang dijalankan secara konsisten oleh pemerintah.

Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan, hingga 2024 jumlah UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 65 juta unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Namun, tingkat adopsi SNI di kalangan UMKM masih rendah, salah satunya akibat keterbatasan pembiayaan sertifikasi dan minimnya pendampingan teknis.

Putra menilai, dengan pagu anggaran BSN yang sangat terbatas, sulit membayangkan lembaga tersebut mampu melayani jutaan pelaku usaha mikro dan kecil. Ia meminta pimpinan Komisi VII DPR RI mendorong pembahasan serius terkait solusi anggaran agar kemitraan antara DPR dan BSN tidak berhenti pada rapat formal tanpa arah kebijakan yang jelas.

“Bagaimana mitra kita bisa move on, bisa melayani UMKM, kalau modalitasnya seperti ini? Ini yang perlu kita tes dan carikan jalan keluarnya,” ujarnya.

Komisi VII DPR RI berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait penguatan anggaran BSN agar kewajiban pembinaan SNI wajib dapat dijalankan secara efektif dan berpihak pada UMKM, sebagaimana amanat undang-undang. •ssb/rdn