Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama saat melakukan kunjungan kerja dan mendengarkan langsung penjelasan dari Kapolda Jambi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi di Mapolda Jambi, Kamis (22/01/2026). Foto : Dip/Andri.
PARLEMENTARIA, Jambi – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Provinsi Jambi masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur penunjang. Hal tersebut disampaikannya usai kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Jambi, Kamis (22/1/2026).
“KUHP dan KUHAP yang baru ini kan baru saja diberlakukan sejak awal Januari kemarin. Tentu di sana-sini masih kita temukan kekurangan, baik dari kesiapan personel maupun sumber daya manusia,” ujar Benny.
Ia menjelaskan, berdasarkan paparan Kapolda Jambi, jumlah penyidik yang telah tersertifikasi untuk menjalankan ketentuan KUHAP baru masih terbatas. Selain itu, fasilitas pendukung seperti pemasangan CCTV yang diwajibkan dalam proses pemeriksaan saksi dan tersangka juga belum sepenuhnya tersedia.
“Penyidiknya masih kurang, kemudian peralatan seperti CCTV yang diwajibkan dalam pemeriksaan juga belum tersedia. Ini tentu harus segera kita lengkapi,” pungkas Politisi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut Benny menegaskan, Komisi III DPR RI akan menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat bersama Kapolri untuk mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dan infrastruktur. Menurutnya, pelatihan bagi penyidik menjadi hal mendesak agar aparat penegak hukum siap mengimplementasikan KUHAP baru secara optimal.
“Kesiapan sumber daya manusia yang terdidik untuk melaksanakan KUHAP baru ini perlu didorong ke depan melalui pelatihan-pelatihan penyidik. Sementara untuk infrastruktur seperti CCTV tentu juga harus disediakan,” jelasnya.
Meski demikian, Benny menyadari bahwa pemenuhan kebutuhan tersebut harus dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran negara, khususnya anggaran Polri. Ia optimistis, untuk pengadaan peralatan pendukung dapat segera direalisasikan, sementara peningkatan kualitas sumber daya manusia memerlukan waktu lebih panjang.
Selain itu, Benny juga menyinggung ketentuan kerja sosial sebagai salah satu bentuk sanksi dalam KUHP baru yang hingga kini masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan. Ia menyebut, penerapan kerja sosial nantinya akan melibatkan pemerintah daerah melalui kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah setempat.
“Kerja sosial ini nanti akan melibatkan pemerintah daerah. Mungkin akan ada nota kesepahaman atau MOU, karena kebutuhan kerja sosial di setiap daerah tentu tidak sama,” tutupnya. •dip/aha