Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memimpin RDPU dengan Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang”, Kamis (22/1/2026). Foto : Oji/Andri.
PARLEMENTARIA, Kota Tangerang–Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengapresiasi capaian kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Banten khususnya dalam realisasi PNBP, peningkatan kualitas layanan publik, serta capaian reformasi birokrasi pada tahun 2025.
Hal tersebut diungkapkan Sugiat Santoso usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Provinsi Banten dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI, dengan tema: “Evaluasi dan Peningkatan Sistem Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang”, Kamis (22/1/2026).
Namun demikian, Komisi XIII DPR juga menekankan bahwa keberhasilan pencapaian target kinerja dan penerimaan negara harus diimbangi dengan penguatan integritas, pengawasan internal, dan penegakan hukum yang konsisten agar tidak menimbulkan risiko penyimpangan.
“Pencapaian target kinerja dan penerimaan negara harus diimbangi dengan penguatan integritas, pengawasan internal, dan penegakan hukum yang konsisten agar tidak menimbulkan risiko penyimpangan kewenangan, kompromi pengawasan, maupun penurunan kualitas pengendalian terhadap pelanggaran keimigrasian,” tukas Sugiat.
Legislator asal Dapil Sumatera Utara III ini menambahkan bahwa Kota Tangerang merupakan salah satu wilayah strategis di kawasan Jabodetabek, dengan tingkat mobilitas penduduk dan aktivitas orang asing yang tinggi. Sehingga pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) harus terus ditingkatkan.
“Komisi XIII menilai Provinsi Banten sebagai wilayah strategis dengan kerawanan pengawasan keimigrasian yang tinggi, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang sistematis, terukur, dan berbasis risiko, berorientasi pada pencegahan pelanggaran serta perlindungan kepentingan nasional,” tandasnya.
Pada akhir kesimpulan, Komisi XIII mendorong perlunya peningkatan akuntabilitas dan pelaporan kinerja yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, khususnya terkait kegiatan intelijen keimigrasian, operasi pengawasan, dan penyidikan tindak pidana keimigrasian, memastikan efektivitas kebijakan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perlindungan hak asasi manusia. •oji/aha