E-Media DPR RI

Terima Aspirasi Konflik Agraria, BAM DPR Soroti HGU dan IUP yang Dinilai Bermasalah

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi Rakyat Empat Lawang dan Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA), di Ruang Rapat BAM, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/1/2026). Foto: Mario/Karisma.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi Rakyat Empat Lawang dan Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA), di Ruang Rapat BAM, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/1/2026). Foto: Mario/Karisma.


Parlementaria, Jakarta
 – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aspirasi dari Koalisi Rakyat Empat Lawang serta Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas konflik kemitraan, pelanggaran izin usaha, serta konflik agraria yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat BAM, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/1/2026).

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan aspirasi yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah daerah, yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan komitmen dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita menerima aspirasi dari Koalisi Rakyat Empat Lawang. Di sana terdapat HGU dan IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, yang seharusnya disertai dengan sederet perjanjian dan komitmen sesuai undang-undang, khususnya terkait pertanahan,” ujar Politisi Fraksi PKS yang kerap disapa Aher ini usai RDPU.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, keberadaan HGU seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, baik melalui penyerapan tenaga kerja maupun pembagian plasma yang dikelola bersama masyarakat melalui koperasi. “Kalau semua berjalan beriringan, tentu tidak akan ada protes. Tapi pengakuan masyarakat tadi, plasma tidak benar-benar berjalan dengan baik, dan kerja sama antara korporasi dengan koperasi juga tidak harmonis,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Aher, masyarakat menyampaikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan koperasi, yang menunjukkan adanya ketidakharmonisan hubungan antara korporasi dan masyarakat. “Kalau harmoni sesuai dengan perjanjian awal, tentu hal-hal seperti kriminalisasi tidak akan terjadi,” tegasnya.

Masyarakat juga menuntut agar penerbitan HGU oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunda hingga seluruh persoalan dinyatakan clean and clear. “Tentu ini akan kami tinjau. Penerbitan HGU harus clean and clear. Jika belum, maka harus ditunda atau ditangguhkan,” kata Legislator Dapil Jawa Barat II ini.

Sebagai tindak lanjut, BAM DPR RI berencana mengundang seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan perkebunan, pemerintah daerah, serta unsur pemerintah provinsi, untuk duduk bersama mencari solusi. “Kami ingin mengklirkan persoalan ini dengan mempertemukan semua pihak. Tidak harus selalu berakhir di pengadilan, karena itu justru menyisakan masalah baru,” ujarnya.

Dalam RDPU tersebut, KNRA juga melaporkan sebanyak 35 kasus konflik agraria yang tersebar di berbagai provinsi, baik di kawasan hutan maupun non-hutan, yang mayoritas melibatkan konflik antara korporasi dan masyarakat.

Aher menilai momentum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memiliki komitmen kuat dalam penataan kehutanan dan agraria perlu dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

“Komitmen Presiden Prabowo juga direspons DPR dengan pembentukan Panitia Khusus Konflik Agraria serta Pansus Revisi Undang-Undang Agraria. Ini menunjukkan keseriusan untuk mencari solusi komprehensif,” ungkapnya.

Menurut Aher, konflik HGU dan non-HGU kerap terjadi akibat tidak berjalannya skema plasma sebagaimana diatur undang-undang. “Plasma itu minimal 20 persen dari luas HGU. Kalau 20 persen dari seribu hektare, itu 200 hektare. Sangat besar manfaatnya bagi masyarakat jika benar-benar dijalankan,” jelasnya.

Ia menambahkan, HGU sejatinya memiliki dua manfaat utama, yakni membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan memberikan penghasilan melalui pengelolaan plasma.

“Kalau HGU dan plasma berjalan harmonis, rakyat bekerja di perusahaan dan sekaligus memiliki sumber pendapatan dari plasma. Ini akan menghasilkan kesejahteraan,” tuturnya.

Namun, ketidakharmonisan antara pemilik HGU dan masyarakat menyebabkan tujuan tersebut tidak tercapai. “Nampaknya konflik terjadi karena hak-hak masyarakat, khususnya terkait plasma dan kemitraan, tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Aher. •bit/we