E-Media DPR RI

Bahas RUU Jabatan Hakim, Legislator Tegaskan Pentingnya Independensi Hakim

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BKD DPR RI terkait pembahasan RUU Jabatan Hakim di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: Dep/Karisma.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BKD DPR RI terkait pembahasan RUU Jabatan Hakim di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: Dep/Karisma.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim menjadi penanda penting bagi penguatan demokrasi dan sistem peradilan di Indonesia. Ia menyebut kehadiran regulasi tersebut menunjukkan proses legislasi yang semakin matang dan terarah.

Menurut Soedeson, penyusunan RUU Jabatan Hakim juga memperlihatkan kemajuan dalam tata kelola perundang-undangan nasional. Sistematika pengaturannya dinilai runtut, mulai dari ketentuan umum, asas-asas, hingga pengaturan kedudukan dan jabatan hakim, termasuk hakim ad hoc.

“Kalau undang-undang ini lahir, artinya proses demokrasi kita semakin matang, semakin dewasa,” kata Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BKD DPR RI terkait pembahasan RUU Jabatan Hakim di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). 

Terkait substansi beleid, Legislator Fraksi Partai Golkar ini pun menyoroti pentingnya pengaturan kode etik hakim dalam RUU tersebut. Ia menilai kode etik tidak perlu diatur terlalu rinci dalam undang-undang karena bersifat teknis dan internal lembaga peradilan.
 
Ia mengusulkan agar kewenangan pengaturan kode etik sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung. Menurutnya, hal itu penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan antara lembaga yang menyusun aturan dan lembaga yang melakukan pengawasan. “Kode etik ini jangan terlalu detail di situ, karena yang paling tahu adalah mahkamah agung sendiri,” ujarnya.
 
Selain kode etik, Soedeson juga menekankan perlunya pengaturan tegas mengenai imunitas hakim dalam RUU Jabatan Hakim. Ia menilai aspek ini krusial untuk menjaga independensi hakim dalam memutus perkara. Menurutnya, hakim tidak seharusnya dapat dipidana hanya karena putusan yang diambilnya.  “Mekanisme koreksi terhadap putusan sudah tersedia melalui upaya hukum seperti banding dan kasasi, bukan melalui kriminalisasi hakim,” pungkasnya. •ujm/we