Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi. Foto: Arief/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi mendorong pemerintah melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas dugaan kebocoran data pengguna Instagram yang disebut mencapai 17 hingga 17,5 juta akun. Ia menilai klarifikasi semata tidak cukup untuk menjawab keresahan publik.
“Jangan berhenti di klarifikasi saja. Investigasi harus menyeluruh agar publik mendapatkan kejelasan dan kejadian serupa tidak terulang,” kata Okta dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (19/1/2026)
Dugaan kebocoran data ini mencuat setelah sejumlah laporan keamanan siber mengungkap adanya basis data pengguna Instagram yang diduga beredar di forum peretas dan dark web. Sejumlah pengguna juga melaporkan menerima notifikasi reset kata sandi secara massal dalam waktu berdekatan, yang memicu kekhawatiran adanya akses tidak sah terhadap akun mereka.
Okta mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang memanggil Meta selaku perusahaan induk Instagram untuk meminta klarifikasi. Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak digital warga.
“Pemanggilan Meta oleh Komdigi merupakan langkah yang tepat dan harus kita dukung. Negara harus hadir memastikan perlindungan data pribadi masyarakat,” ujar legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu.
Ia menegaskan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global. Dalam UU tersebut, pengendali data yang lalai menjaga keamanan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Kalau dugaan kebocoran ini terbukti, maka UU PDP harus ditegakkan secara tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran data pribadi,” kata Okta.
Berdasarkan data Komdigi, sepanjang 2023–2024 Indonesia termasuk negara dengan jumlah insiden kebocoran data yang tinggi di kawasan Asia Tenggara, seiring meningkatnya penggunaan platform digital dan media sosial. Kondisi ini, menurut Okta, menuntut tanggung jawab lebih besar dari penyelenggara sistem elektronik dalam memperkuat sistem keamanan siber mereka.
Ia menambahkan, tanggung jawab menjaga ruang digital tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga pada perusahaan platform digital yang mengelola data jutaan pengguna di Indonesia.
“Pemerintah dan platform digital wajib memastikan keamanan ruang digital, khususnya data pribadi masyarakat. Kepercayaan publik adalah kunci ekosistem digital yang sehat,” ujarnya.
Di sisi lain, Okta juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas di ruang digital. Ia meminta pengguna media sosial tidak sembarangan membagikan data pribadi dan waspada terhadap tautan atau aplikasi yang mencurigakan.
“Saya mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” ucapnya.
Hingga kini, Komdigi masih menunggu penjelasan resmi dari Meta Indonesia terkait dugaan kebocoran tersebut, termasuk mekanisme pengamanan data pengguna dan langkah mitigasi yang dilakukan untuk mencegah insiden serupa terulang. •ssb/aha