Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PANRB, BKN, dan LAN di Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto: Munchen/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang merupakan kunci utama dalam upaya mitigasi bencana di berbagai daerah. Menurutnya, bencana yang terus berulang di sejumlah wilayah tidak terlepas dari lemahnya pengendalian dan penegakan aturan tata ruang.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PANRB, BKN, dan LAN yang membahas pengawasan penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan daerah lainnya. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Muhammad Khozin menjelaskan bahwa secara regulasi pemerintah daerah telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang justru meningkatkan risiko bencana.
“Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, tetapi pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasannya. Banyak kawasan yang seharusnya tidak boleh dibangun, justru dijadikan pemukiman,” ujarnya.
Ia mencontohkan masih maraknya pembangunan di bantaran sungai, daerah aliran sungai, serta kawasan rawan genangan dan longsor. Kondisi tersebut, kata Khozin, membuat dampak bencana semakin besar ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi atau cuaca ekstrem.
Menurutnya, revisi tata ruang yang dilakukan pascabencana harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat di lapangan. Tanpa pengendalian yang konsisten, kebijakan tata ruang hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata.
“Kalau tata ruang direvisi tetapi pengawasannya tetap lemah, maka bencana serupa akan terus berulang. Ini yang harus kita hentikan,” tegasnya.
Komisi II, lanjut Khozin, mendorong Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat pembinaan serta pengawasan kepada pemerintah daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Ia menekankan bahwa mitigasi bencana tidak hanya berfokus pada respons darurat, tetapi harus dimulai dari pencegahan melalui penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan. “Mitigasi itu soal mencegah risiko sejak awal. Tata ruang yang diawasi dengan baik adalah fondasi utamanya,” pungkas Muhammad Khozin. •fa/aha