E-Media DPR RI

Komisi II Dorong Pemulihan Administrasi Warga Pascabencana

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PANRB, BKN, dan LAN, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025). Foto: Munchen/Karisma.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PANRB, BKN, dan LAN, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025). Foto: Munchen/Karisma.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Pascabencana, perhatian sering kali tersedot pada kerusakan fisik seperti rumah, jalan, dan fasilitas umum. Namun bagi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, persoalan yang tidak kalah krusial justru terletak pada pemulihan administrasi negara yang menyentuh langsung kehidupan warga terdampak.

Pandangan tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PANRB, BKN, dan LAN yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025). Rapat tersebut membahas pengawasan terhadap penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sejumlah daerah lainnya.

Aria Bima menegaskan bahwa administrasi kependudukan dan pertanahan memiliki peran fundamental dalam proses pemulihan pascabencana. Menurutnya, kehilangan data dan dokumen administratif dapat berdampak panjang terhadap akses warga pada bantuan sosial, layanan publik, hingga kepastian hukum atas tanah dan tempat tinggal.

“Satu data kependudukan bisa menentukan seseorang mendapatkan bantuan atau tidak. Satu dokumen tanah yang rusak bisa membuat satu keluarga kehilangan kepastian atas rumah dan masa depannya,” ujar Aria Bima.

Ia menilai bahwa pemulihan administrasi sering kali tidak terlihat secara kasat mata, sehingga kerap luput dari perhatian. Padahal, administrasi yang tertib dan pulih menjadi dasar bagi seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi yang dijalankan pemerintah.

Menurut Aria Bima, tanpa data yang akurat dan layanan administrasi yang berjalan, kebijakan bantuan berisiko tidak tepat sasaran. Bahkan, proses relokasi dan penataan ulang wilayah terdampak dapat menimbulkan persoalan baru jika tidak didukung administrasi yang jelas.

“Administrasi negara itu mungkin tidak terlihat, tetapi justru menentukan apakah negara benar-benar hadir di tengah rakyatnya yang sedang tertimpa musibah,” tegas Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh berhenti melayani hanya karena kantor pemerintahan ikut terdampak bencana. Pelayanan publik, kata dia, harus tetap berjalan dengan pendekatan yang adaptif dan responsif terhadap kondisi darurat.

“Negara harus hadir bukan hanya lewat bangunan yang dibangun kembali, tetapi melalui pelayanan yang memastikan hak-hak warga tetap terlindungi,” katanya.

Komisi II, lanjut Aria Bima, akan terus mengawal kinerja kementerian dan lembaga mitra agar pemulihan administrasi menjadi prioritas dalam penanganan pascabencana. Ia berharap upaya tersebut dapat memastikan masyarakat terdampak memperoleh kepastian hukum dan akses layanan secara adil. •fa/aha