Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung saat Rapat Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Komplek DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto : Mares/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyoroti posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam ketentuan Pasal 20 ayat 4 RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurutnya kelembagaan BPKH sebagai korporasi dan bersifat nirlaba dalam rumusan tersebut masih menyisakan berbagai pertanyaan.
“Ini saya dari sisi teknis keuangan lah ya. Jadi tadi kalau saya ikuti ceritanya dari pasal sebelumnya. Kan ini nirlaba, lalu juga tidak mendapatkan dividen. Tapi dia diminta untuk bisa berinvestasi menghasilkan tingkat pengembalian, return. Iya kan gitu ya. Kalau dari sisi asas korporatif. Kalau dari sisi asas korporatif harusnya dia mendapatkan bagian dari tingkat pengembalian yang dihasilkan,” ujar Martin dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian RUU tersebut yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (19/1/2025).
Komisi VIII selaku pengusul menjelaskan bahwa asas nirlaba dimaksudkan bagi BPKH sebagai pengelola agar tidak mengambil dividen dari dana yang dikelola. Namun, dalam RUU yang sama, BPKH tetap diminta untuk melakukan investasi dan menghasilkan tingkat pengembalian (return).
Hal inilah yang menurut Martin perlu dipertegas agar tidak menimbulkan inkonsistensi dalam praktik pengelolaan keuangan haji ke depan. Politisi dari Fraksi Partai Nasdem itu menilai, konsep yang diajukan pengusul masih belum tegas dan cenderung setengah-setengah dalam menentukan karakter BPKH sebagai lembaga pengelola dana haji.
Martin menjelaskan, jika BPKH diminta bekerja secara profesional untuk menghasilkan return, maka perlu ada kejelasan apakah lembaga tersebut berhak atas sebagian kecil dari hasil pengelolaan yang dilakukan sebagai insentif kinerja. Tanpa itu, menurutnya, sulit mendorong optimalisasi pengelolaan dana.
“Kita mau mereka bekerja menghasilkan return, tapi gak ada tingkat pengembalian yang bisa menjadi hak mereka. Jadi istilahnya kalau saya jadi pengurus BPKH, dia tingkat pengembaliannya setengah persen, satu persen, tiga persen, lima persen, gak ada urusan sama saya, karena gaji yang saya terima sama,” ujarnya.
Ia pun mendorong pengusul untuk kembali mendiskusikan skema tersebut, termasuk kemungkinan pemberian batasan tertentu terkait hak atas tingkat pengembalian, serta relevansinya dengan prinsip *business judgment rule*.
“Nah ini supaya didiskusikan lagi nih dari pengusul. Apakah ini yang mau atau mungkin dikasih batasan. Dia boleh mendapatkan tingkat pengembalian maksimum sekian. Nah ini juga business judgment rule dilihat juga. Kalau memang dia tidak korporatif, berarti tidak perlu juga business judgment rule,” jelas Martin.
Menurutnya, perdebatan soal penghapusan atau tidaknya ketentuan tertentu sebaiknya ditunda terlebih dahulu. Yang lebih penting, kata Martin, adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter BPKH ke depan.
Martin menutup dengan menegaskan bahwa jika BPKH dimaksudkan sebagai lembaga korporatif, maka asas-asas korporatif harus diterapkan secara konsisten dalam RUU, termasuk penerapan business judgment rule. “Kalau memang korporatif maka berlaku lah asas-asas korporatif termasuk business judgment rule ini. Itu kalau menurut pendapat saya,” pungkasnya. •rr/aha