E-Media DPR RI

RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Tidak Akan Timbulkan Tumpang Tindih Regulasi

Anggota Badan Legislasi Andi Yuliani Paris dalam agenda rapat Baleg terkait harmonisasi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto : Fajar/Andri.
Anggota Badan Legislasi Andi Yuliani Paris dalam agenda rapat Baleg terkait harmonisasi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto : Fajar/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andi Yuliani Paris selaku pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim, berupaya menjawab pertanyaan atas adanya kekhawatiran terkait substansi pengaturan karbon dalam Undang-undang (UU) yang diusulkannya.

Mengenai kekhawatiran yang disampaikan oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan tersebut, ia menegaskan bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim tidak akan menimbulkan tumpang tindih regulasi.

“Tentu kalau kita berbicara tentang karbon kan ada mulai dari pengaturan industri yang menghasilkan karbon monoksida, kemudian juga ada undang-undang terkait dengan karbon trading,” ujar Andi usai Rapat (Pleno) Baleg DPR di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/01/26).

Menurutnya, meskipun terdapat irisan pada isu karbon, substansi pengaturannya memiliki ruang lingkup yang berbeda-beda. Karena itu, harmonisasi diperlukan agar regulasi yang dihasilkan saling melengkapi, bukan saling meniadakan.

“Memang karbon, tapi sebenarnya saya tidak terlalu yakin itu saling tumpang tindih. Beririsan iya, tapi isunya berbeda-beda. Tentu nanti kita lihat mana saja yang bisa kita masukkan dalam RUU Perubahan Iklim ini,” jelas Politisi Fraksi PAN ini.

Andi mencontohkan, pengaturan mengenai perdagangan karbon (carbon trading) telah berada dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim akan lebih menekankan pada upaya penurunan emisi dan dampak lanjutan dari perubahan iklim secara lintas sektor.

“Kita lihat misalnya contoh carbon trading itu kan sudah diatur oleh OJK. Kemudian upaya penurunan emisi gas rumah kaca atau penurunan karbon, saya sebutkan tadi sekitar 30 persen target Indonesia, kemudian zero emission di 2060 ini,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa regulasi perubahan iklim harus mampu memastikan target penurunan emisi benar-benar tercapai. Jika tidak, maka upaya menghadapi dampak perubahan iklim dinilai tidak dilakukan secara serius.

“Tentunya itu terkait juga nanti final effort-nya dilihat apakah betul-betul terjadi pengurangan karbon ini. Kalau tidak kan berarti tidak ada upaya yang benar-benar serius untuk melakukan perubahan atau akibat-akibat dari climate change,” tegasnya.

Sebelumnya, Andi Yuliani Paris menjelaskan bahwa RUU pengelolaan perubahan iklim diusulkan sebagai payung hukum upaya mitigasi, adaptasi, perencanaan kegiatan, dan kelembagaan dalam menghadapi perubahan iklim.

Kemudian RUU ini juga berupaya menunjukan bagaimana negara berpihak masyarakat yang terdampak dari perubahan iklim. Khususnya yang terjadi akibat berbagai macam aktifitas manusia, terutama yang menggunakan karbon. •rr/rdn