Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari foto bersama usai RDPU Komisi IX DPR RI bersama PAPDI di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto : Ariefman/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Lingkungan pendidikan kedokteran yang aman, beretika, dan bebas dari praktik perundungan perlu menjadi prasyarat penting untuk melahirkan dokter spesialis yang profesional dan berintegritas. Seb aitu, isu perundungan dalam pendidikan kedokteran tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan internal semata.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, isu tersebut telah berulang kali muncul dan berpotensi mengganggu proses pembentukan sumber daya manusia kesehatan yang berkualitas. “Persoalan perundungan ini bukan hal baru. Kita sudah sering mendengar dan membaca kasus-kasus serupa, dan ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Sari kepada Parlementaria.
Ia menilai, budaya senioritas yang tidak sehat dalam pendidikan kedokteran perlu segera dihentikan. Lingkungan pendidikan, kata dia, seharusnya menjadi ruang belajar yang aman, mendukung, dan menjunjung tinggi nilai profesionalisme, bukan justru menimbulkan tekanan psikologis bagi peserta didik.
Oleh karena itu, Putih Sari mengingatkan, jika dibiarkan tanpa efek jera yang tegas, dampak perundungan tidak hanya dirasakan oleh individu yang menjadi korban, akan tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Tekanan mental yang berkepanjangan, paparnya, bisa memengaruhi kinerja, motivasi, bahkan keberlanjutan pendidikan dokter muda dan calon dokter spesialis.
“Kalau lingkungan pendidikannya tidak aman, tentu ini akan berdampak pada kualitas SDM kesehatan yang kita hasilkan,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Barat VII.
Dalam konteks tersebut, Putih Sari mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, untuk memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran. Ia menilai perlu adanya mekanisme pengawasan dan penanganan yang jelas serta berpihak pada perlindungan peserta didik.
Selain pemerintah, ia juga menekankan peran penting organisasi profesi, termasuk PAPDI, dalam menjaga etika dan budaya pendidikan yang sehat. Baginya, organisasi profesi memiliki posisi strategis untuk melakukan pembinaan, pendampingan, serta penegakan kode etik di lingkungan pendidikan kedokteran.
“Semua pihak harus terlibat. Pemerintah, institusi pendidikan, dan organisasi profesi perlu duduk bersama untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan beretika,” tegas Putih Sari.
Menutup pernyataannya, persoalan perundungan juga tidak bisa dilepaskan dari tantangan pemenuhan tenaga medis di daerah. Ia mengingatkan, lingkungan pendidikan yang tidak kondusif berpotensi semakin menurunkan minat dokter muda untuk melanjutkan pendidikan spesialis maupun bertugas di wilayah yang membutuhkan.
Komisi IX DPR RI, pungkas Putih Sari, berkomitmen untuk terus mengawal isu perlindungan tenaga kesehatan sebagai bagian dari upaya membangun sistem kesehatan nasional yang kuat dan berkelanjutan. •fa/um