E-Media DPR RI

Komisi III Desak Pengembalian Aset Kasus Dana Syariah Indonesia

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil saat RDPU bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, LPSK, PPATK, OJK, serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia. di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto : Anne/Andri.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil saat RDPU bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, LPSK, PPATK, OJK, serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia. di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto : Anne/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya pemulihan kerugian korban dalam penanganan perkara dugaan investasi peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, LPSK, PPATK, OJK, serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia. 

Dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, pihaknya menilai penanganan perkara investasi bermasalah tidak boleh hanya berfokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan. Aparat penegak hukum diminta mengoptimalkan upaya penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana guna memulihkan kerugian para korban.

“Penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga harus mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset,” ujar Nasir Djamil dalam RDPU yang dilangsungkan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). 

Selain itu, Komisi III pun meminta PPATK untuk melakukan penelusuran dan analisis mendalam terhadap aliran dana para lender pada platform digital Solusi Investama. Penelusuran tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana, pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan, serta indikasi tindak pidana lainnya.

Koordinasi yang intensif pun didorong antara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dengan berbagai lembaga terkait, seperti OJK, PPATK, LPSK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, serta penuntut umum, guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Agar seluruh potensi dana yang tersedia baik yang bersumber dari pengembalian borrower aktif, penjualan aset, penjualan jaminan, maupun aset yang masih dalam proses hukum, disampaikan secara transparan kepada para lender,” tutur Legislator dari Fraksi PKS tersebut. 

Selain penanganan perkara yang sedang berlangsung, Komisi III DPR RI mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara jasa keuangan digital. 

“Penguatan pengawasan menjadi penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” pungkasnya. •ujm/aha